BPJS Kesehatan: Faskes Tak Boleh Bebani Peserta Biaya Tes Covid-19

BPJS Kesehatan: Faskes Tak Boleh Bebani Peserta Biaya Tes Covid-19

ZONASATAUNEWS.COM — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dipastikan mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama. Terlebih di kondisi pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), akses pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS tidak boleh terhambat dan khususnya memastikan peserta tidak dikenakan urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (12/05). 

“Menjawab aduan peserta JKN bahwa terdapat oknum mitra fasilitas kesehatan yang menjadikan rapid test screening COVID-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS, kami sampaikan bahwa hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan. Terlebih bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut,” kata Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa, adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.

Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020, bahwa Rumah Sakit (RS) tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi COVID-19 pada pasien.

“Pemeriksaan rapid test screening COVID-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien peserta JKN-KIS agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada peserta. BPJS Kesehatan sudah memberikan surat kepada himbauan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut,” lanjut Iqbal.

Iqbal juga menghimbau peserta JKN-KIS apabila mengalami hal tersebut untuk dapat segera menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Nomor kontak langsung petugas BPJS SATU! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit. Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan akun resmi media sosial BPJS Kesehatan.

Tolak Tes Covid-19 Berbayar Sebagai Syarat Pelayanan JKN

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) setelah mencermati dan mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait penerapan tes Covid-19 berbayar sebagai syarat pelayanan kesehatan di faskes dan RS maka dengan ini kami sampaikan pernyataan sikap menolak penerapan test Covid-19 berbayar kepada peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan kesehatan di semua faskes dan RS.

Pasien bernama Sarinah warga kab Cirebon Jawa Barat, di RS umc Cirebon 2 kali tes Covid-19 bayar Rp 450rb x 2 tes. Ybs pasien PBI BPJS kesehatan. Di Jakarta beragam harga tes Covid-19 nya dr Rp 550 ribu bahkan lebih

Kami mendesak pemerintah melalui BPJS Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi, edukasi dan penertiban terhadap faskes dan RS yang menjadikan tes Covid-19 sebagai syarat pelayanan kesehatan di unit kerjanya.

KORNAS MP BPJS mendesak kepada semua faskes dan RS tidak menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien, karena hal ini bersifat menyesatkan, memaksa dan melanggar hak-hak pasien.

“Sudah iuran BPJS Kesehatan naik, tambah tes Covid-19 jadi syarat pelayanan kesehatan RS dan faskes, makin berat bebani rakyat,” kata Hery Susanto.

Editor :Setyanegara

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,

2 Responses

  1. live showJanuary 28, 2025 at 7:41 pm

    … [Trackback]

    […] Here you will find 13427 more Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/bpjs-kesehatan-faskes-tak-boleh-bebani-peserta-biaya-tes-covid-19/ […]

  2. pgslotFebruary 14, 2025 at 3:16 pm

    … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/bpjs-kesehatan-faskes-tak-boleh-bebani-peserta-biaya-tes-covid-19/ […]

Leave a Reply