Bubarkan Sholat Jumat Karena Corona, Camat di Parepare Dapat Dipidana

Bubarkan Sholat Jumat Karena Corona, Camat di Parepare Dapat Dipidana
Dr. Muhammad Taufiq, dosen Pasca Sarjana Universitas Djuanda Bogor

ZONASATUNEWS.COM–Tindakan camat Parepare, Sulawesi Selatan yang membubarkan sholat Jumat dengan alasan corona, bisa dikenakan pasal 156 a KUHP. Hal itu disampaikan oleh Dr Muhammad Taufiq, SH,MH

Pasal 156a KUHP adalah, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

“Menurut Doktor hukum alumni UNS yang juga peneliti pasa PUSDEMTANAS, pusat demokrasi dan ketahanan nasional UNS, Camat itu tidak paham fatwa MUI, sebab MUI itu secara hukum positif bersifat imbauan. Tak ada hukum nasional melarang sholat Jumat, hanya diimbau yang masuk zona merah tidak perlu menyelenggarakan. Namun ketika saat sholat dibubarkan itu jelas keliru,” katanya.

Taufiq menilai hal itu terjadi sebab fatwa MUI tidak didalami secara utuh. Menurutnya polisi harus menangani laporan itu. Soal kemudian dimaafkan warga itu soal lain. Ini ganjil banget alasannya.

“Lah yang warga RRC di Morowali dibiarkan jelas negaranya penyebar covit.19. Lah orang sholat yang notabene warga lokal kok dibubarkan,” ungkapnya.

Editor : Setyanegara

Last Day Views: 26,55 K
Tags:

2 Responses

  1. cam modelsNovember 19, 2024 at 12:07 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/bubarkan-sholat-jumat-karena-corona-camat-di-parepare-dapat-dipidana/ […]

  2. คลินิกปลูกผมDecember 28, 2024 at 12:08 am

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/bubarkan-sholat-jumat-karena-corona-camat-di-parepare-dapat-dipidana/ […]

Leave a Reply