ZONASATUNEWS.COM, YOGYAKARTA -Merasa dipermainkan oleh pihak aparat hukum terkait tidak pernah dihadirkannya terdakwa kasus tewasnya Aldi (19) salah satu warga PSHT Gunungkidul oleh oknum aparat, ratusan Warga PSHT datangi Lapas Klas II Wonosari untuk mencari terdakwa berinisal K, Kamis (21/09/2021).
Mereka juga meminta kejelasan terkait tidak pernah dihadirkanya terdakwa K disetiap persidangan. Menurut pengakuan Febri Lenggar, Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate Gunungkidul, pergerakan warga PSHT ke Lapas Kelas II Wonosari tidak ada rencana sebelumnya.
Hal itu dipicu oleh penjelasan humas Pengadilan Negeri Wonosari Bima Adi Wibowo SH, dia menyampaikan bahwa yang punya kewenangan mengeluarkan terdakwa untuk menghadiri sidang adalah pihak Lapas. Tapi pada realitanya setelah pihaknya (PSHT) mendatangi Lapas dan meminta keterangan, maka pihak Lapas menyampaikan bahwa keluarnya terdakwa dari Lapas untuk menghadiri siding merupakan Tupoksi dari pihak Pengadilan Negeri Wonosari.
“Pergerakan kami dulur dulur PSHT Gunungkidul ke Lapas terjadi secara spontan, setelah kami menerima penjelasan dari pihak humas Pengadilan Negeri Wonosari, kalau yang berwenang mengeluarkan terdakwa dari Lapas untuk mengikuti sidang adalah Lapas, tapi setelah kami datangi Lapas, pihak Lapas mengatakan kalau itu menjadi Tupoksi Pengadilan Negeri Wonosari, “ ungkap Febri Lenggar saat.
Kasus terbunuhnya Aldi Apriyanto (19) warga Nglindur, Kapanewon Girisubo oleh seorang oknum aparat kepolisian berinisial K, sudah memasuki sidang ketujuh, ratusan warga PSHT bersimpati mendampingi keluarga korban dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari Kamis (21/09/2003). Pihak PSHT merasa tidak puas karena disetiap persidangan terdakwa tidak pernah dihadirkan.
Yang membuat PSHT geram, penjelasan humas Pengadilan Negeri Wonosari bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh pihak Lapas kelas II wonosari. Bahwa yang punya kewenangan untuk bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan adalah Tupoksi dari pengadilan bukan Lapas.
Menurut Febri, warga PSHT hanya menginginkan agar pihak pengadilan mengabulkan permohonan keluarga korban untuk menghadirkan terdakwa di persidangan. Keluarga korban hanya menuntut keadilan dari pihak penegak hukum, mereka selama ini sudah dirudung kesedihan dan penderitaan terutama ibu kandung Aldi, lantaran kehilangan salah satu anak yang menjadi tulang punggung keluarga, dan selepas kepergian Aldi, ayah Aldi juga menyusul berpulang kehadirat Tuhan.
“Kami turut menyampaikan dan mendampingi ibu kandung korban, beliau memohon agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan, dan pihaknya mengharap keadilan yang seadil adilnya. Jangan permainkan kami seolah olah bisa dilempar kesana kemari”, tegas Febri.
Menurut Febri, pihak keluarga almarhum juga sudah pernah meminta secara baik kepada pihak kejaksaan terkait untuk dihadirkannya terdakwa dalam persidangan.
Pihak kejaksaan memberikan keterangan jika yang mempunyai wewenang menghadirkan terdakwa adalah Majelis Hakim, sedangkan pihak Pengadilan Negeri Wonosari setelah dikonfirmasi melalui Humas kamis (21/09/2023) memberikan jawaban jika yang punya wewenang menghadirkan terdakwa adalah pihak LAPAS.
“Mereka tidak memberikan keterangan yang jelas, dan terkesan saling lempar wewenang”, ungkap Febri Lenggar Ketua Cabang PSHT Gunungkidul.(b13)
EDITOR: REYNA
Related Posts
Prof. Djohermansyah Djohan: Serapan Anggaran Daerah Rendah Bukan Karena Kelebihan Uang Tapi Karena Sistem Yang Lambat
Trump Diprotes Karena Menghancurkan Gedung Bersejarah
Buzzer Tikus Mewarnai Kabinet Merah Putih
Berstatus Bebas Bersyarat, Ahli Hukum: Terhukum Tidak Dapat Menjadi Calon Perangkat Desa
Purbaya Berdaya Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera
Tokoh Yahudi desak PBB dan para pemimpin dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel atas tindakannya di Gaza
Api di Ujung Agustus (Seri 34) – Gelombang Balik
Muhammad Chirzin: Predator
Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
No Responses