Oleh: Chris Komari
Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA)
Apapun janji-janji perubahan yang di sampaikan oleh CAPRES 2024 tanpa mengembalikan kedaulatan tertinggi kepada rakyat dari tangan jahil oligarki politik, semua janji itu hanya tipu-tipu alias hoaxes…!!!
At best, hanya window dressing…!!!
Summary masalah bangsa, manipulasi demokrasi dan solusi yang ditawarkan FTA…..!!!!
Lihat Video Dibawah ini:
Selama kedaulatan tertinggi itu ada ditangan oligarki politik, selama demo-krasi itu masih terus dimanipulasi oleh partai politik menjadi partai-krasi, maka hasilnya akan tetap sama.
Siapapun yang menjadi Presiden baru 2024 tetap akan tergantung kepada dukungan DPR dimana semua anggota DPR, sudah dikunci, diikat, dikontrol dan dikuasai oleh petinggi partai politik lewat ancaman MUTASI dan Pergantian Antar Waktu (P.A.W) yang ada dalam UU MD3.
Saat ini, semua kekuasaan di Indonesia sudah dikuasai oleh partai politik (oligarki politik) lewat amandemen UUD dan berbagai UU, sbb:
(1). Pasal 22E UUD 2002 di dibuat aturan untuk memberikan monopoly dan hak exclusive peserta PEMILU hanya partai politik.
(2). UU MD3 dengan HAK P.A.W (Pergantian Antar Waktu) sebagai senjata “nuclear” partai politik untuk mengikat, mengontrol dan menguasai kader-kader partai yang menjadi anggota DPR.
(3). UU PEMILU No.7 tahun 2017, pasal 222 untuk memberikan hak monopoly dan hak exclusive untuk menguasai BURSA PILPRES oleh partai politik.
(4). UU PARTAI POLITIK yang memberikan kekuasaan besar kepada partai politik dan dengan mengunakan AD/ART partai politik yang memberikan kekuasaan penuh (hak prerogative) kepada ketua partai politik.
(5). DEMO-KRASI sudah dimanipulasi oleh partai politik menjadi PARTAI-KRASI…!!!
(6). Semua CAPRES harus didukung oleh partai politik, atau gabungan partai politik untuk memenuhi persyaratan 20% Presidential threshold yang ada dalam UU PEMILU.
Apakah dukungan partai politik, atau gabungan partai politik kepada seorang CAPRES itu secara GRATIS….???
Jelas tidak…!!! Jangan 76 ngimpi….!!!
Tentu ada perjanjian politik dan kontrak politik dengan partai politik pengusung untuk bagi kursi kabinet kementrian dan tentunya proyek APBN, BUMN dan APBD.
(7). Koalisi partai politik pengusung CAPRES itu sebenarnya ogah untuk mengeluarkan dana untuk membiayai ongkos PILPRES 2024 yang jumlahnya puluhan trilliun Rupiah.
Mereka sebenarnya berharap mendapatkan MAHAR POLITIK dari CAPRES, CAWAPRES atau anggota partai koalisi lainya, kecuali partai politik itu mendapatkan posisi CAWAPRES, baru mau mengeluarkan dana untuk membiayai ongkos PILPRES 2024.
(8). Ketika CAPRES yang diusung tidak memiliki cukup dana untuk membiayai ongkos PILPRES 2024 dan memberikan mahar politik kepada masing-masing partai pengusung, maka koalisi partai pengusung ini akan bekerja sama dengan “BOHIR-BOHIR POLITIK” untuk membiayai ongkos PILPRES 2024.
Apakah dukungan dana puluhan trilliun Rupiah dari bohir-bohir politik itu diberikan secara GRATIS….???
Tidak mungkin…!!! Jangan 76 ngimpi…!!!
Mereka tentu membuat perjanjian politik dan kontrak kerja sama dengan BOHIR-BOHIR POLITIK itu.
(9). Jadi sehebat apapun seorang Presiden terpilih 2024, masih akan terikat dengan perjanjian politik dan kontrak kerja sama dengan koalisi partai politik pengusung (oligarki politik) + bohir-bohir politik (oligarki ekonomi) yang membiayai ongkos PILPRES…!!!
Itu fakta dan kondisi politik ditanah air sekarang ini….!!!
(10). Lucunya, para relawan dan rakyat sebagai pemilik suara (voters) yang juga sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, malah melakukan tindakan dan manuever politik yang justru menguntungkan para OLIGARKI POLITIK dan OLIGARKI EKONOMI.
Yakni dengan memberikan dukungan politik dan suara (vote) secara GRATIS kepada seorang CAPRES, tanpa membuat perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis antara PEMILIH dan KANDIDAT….???
Kalau CAPRES yang didukung secara GRATIS tanpa membuat perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis antara PEMILIH dan KANDIDAT itu menang menjadi Presiden terpilih 2024, yang untung siapa….???
Jelas para OLIGARKI POLITIK dan OLIGARKI EKONOMI….!!!!
Relawan dan rakyat mendapatkan apa…???
Hanya mendapatkan amplop serangan FAJAR….???!!!
Itu namanya blunder politik yang tidak disadari…!!!
(11). Apa susahnya, tetap berjuang memenangkan kandidat yang disukai dan juga membuat perjanjian politik dan kontrak sosial yang memiliki kekuataan hukum dan politik secara tertulis atas nama relawan, atas nama buruh, petani, guru, LSM, pondok pesantren, nelayan, artist atau rondo ucul….???
Partai politik dan bohir-bohir politik saja membuat perjanjian politik dan kontrak kerja sama dengan KANDIDAT, apalagi relawan dan rakyat sebagai pemilik suara (voters) dan pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia…?
Solusinya apa dan bagaimana….???
DEMO-KRASI yang sudah dimanipulasi oleh partai politik menjadi PARTAI-KRASI itu, yang harus dikoreksi dan diluruskan dengan:
(1). Melakukan amandemen ke 5 untuk “melestarikan” teks asli UUD 1945 yang menjadi tujuan, cita-cita dan hasil kompromi pendiri NKRI dengan memisahkan teks asli UUD 1945 dari teks 4x amandemen (UUD 2002).
Setelah dipisahkan antara teks asli UUD 1945 dari teks amandemen 4x (UUD 2002), amandemen ke 6 dan seterusnya, bisa dilakukan untuk memperbaiki, mengubah dan membatalkan teks amandemen yang dianggap keluar, menyimpang dan mengkhianati tujuan, cita-cita dan hasil kompromi pendiri NKRI yang ada pada teks asli UUD 1945.
(2). Membatalkan Pasal 22E, UUD 2002.
(3). Membatalkan: UU MD3, UU PEMILU No.7 tahun 2017, UU PARTAI POLITIK dan Peraturan KPU.
(4). Mengembalikan kedaulatan tertinggi rakyat kepada rakyat dari tangan jahil para petinggi partai politik dengan memberikan HAK RECALL kepada rakyat melalui mekanisme RECALL ELECTION.
(5). Mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dengan menambah 2 orang wakil dari masing-masing 18 partai politik yang lolos PEMILU 2024 selain 7 orang anggota komisioner KPU yang sudah dipilih lewat seleksi di DPR.
(6). Mengubah cara pengelolaan APBN dan APBD dari spending-oriented menjadi SURPLUS-ORIENTED secara hukum dengan UU tersendiri.
(7). Menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan sosial dan ekonomi secara regular (safety net programs) kepada fakir miskin, penyandang disabilitas dan lansia yang berumur diatas 65 tahun yang hidup sebatang kara sesuai mandat dan perintah pasal 34, UUD 1945.
(8). Menuntut otonomi daerah dan keadilan ekonomi yang lebih adil dengan memberikan hasil royalty, profit sharing dan alokasi dana penyeimbangan dari hasil sumber daya alam daerah (SDA daerah) yang lebih ADIL, lebih fair dan lebih proporsional kepada warga daerah.
(9). Karena mengharapkan perubahan politik dan ekonomi dari pusat itu sudah tidak mungkin dalam kondisi politik sekarang ini.
Maka perubahan itu harus dituntut dari awal dan dari bawah oleh para relawan dan rakyat sendiri sebagai pemilih (voters) terhadap para CAPRES, CALEG dan CALON PEMIMPIN DAERAH untuk mau menandatangani surat perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis yang memiliki kekuataan hukum dan kekuataan politik antara PEMILIH dan KANDIDAT….!!!
(10). Tujuan utamanya membuat surat perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis antara PEMILIH dan KANDIDAT yang memiliki kekuataan hukum dan politik itu bukan untuk memenangkan perkara di pengadilan, bukan….!!!
Jadi untuk apa….???
Ada banyak tujuan dan kegunaanya kedepan bila kandidat yang terpilih menjadi Presiden, Gubernur, Wali Kota, Bupati, anggota DPR, DPD dan DPRD itu melanggar janji yang sudah ditanda tangani secara tertulis.
Itulah pentingnya menjadi aktifis FTA.
Para aktifis FTA saat ini sedang melakukan sosialisasi dan presentasi kepada publik, tentang 10 tuntutan dan solusi perubahan politik dan ekonomi ditanah air yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA), supaya masyarakat luas menjadi pemilih yang cerdas dan bijaksana (intelligent voters).
Baca Juga:
- 10 Tuntutan Perubahan Dalam Manifesto Politik FTA (MPFTA)
- Kembali Ke UUD 1945 Teks Asli Tanpa Dekrit Presiden Yang Inkonstitusional, FTA Beri Solusi Brilian
Minimal masyarakat Indonesia bisa menjadi pemilih yang mengerti tentang politik ditanah air (well-informed voters) sehingga tidak mudah dikibuli oleh pencintraan the king of lip service dan serangan FAJAR….!!!
Itulah visi, misi, aktivitas dan program kerja FTA.
FTA bukan relawan.
FTA bukan kader partai politik.
FTA tidak berafiliasi dengan partai politik.
FTA tidak person-oriented.
FTA tidak partai politik oriented.
FTA itu focus and always issue-oriented.
Visi, misi dan aktivitas FTA berorientasi pada perubahan politik dan keadilan ekonomi.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Instrumental Music DownloadDecember 12, 2024 at 11:14 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/chris-komari-janji-perubahan-tanpa-mengembalikan-kedaulatan-tertinggi-kepada-rakyat-hanya-tipu-tipu/ […]