7). Bagaimana cara, system, proses, prosedure dan mekanisme pengambilan keputusan (deliberation) di KPU dengan komposisi keanggotaan komisioner KPU seperti itu….???
Cara pengambilan keputusan (deliberation) di KPU harus mengikuti 3 steps proses dibawah ini
a). Semua keputusan di KPU pertama-tama harus diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, untuk mencari konsensus, atau unanimous decision dimana seluruh anggota KPU (41 orang) menyetujuinya.
Bila mufakat, konsensus dan unanimous decision tidak bisa dicapai, harus ada steps yang bisa dicoba (exercised) agar masing-masing pihak yang tidak setuju, mau mengajukan compromised-version untuk bisa diterima dan disetujui oleh 41 anggota komisioner KPU
b). Bila compromised-version itu tidak disetujui juga dan harus dilakukan voting di internal KPU untuk memutuskan satu perkara, maka harus ada 3/4 anggota komisioner KPU yang hadir sebagai quorum.
3/4 dari anggota komisioner KPU kelompok (A) sebanyak 5 orang harus hadir secara physic (3/4 dari 7 orang).
3/4 dari anggota komisioner KPU kelompok (B) sebanyak 27 orang harus hadir secara physic (3/4 dari 36 orang)
Jadi total minimal “quorum” yg harus hadir secara physic sebanyak 32 orang, dari total anggota komisioner KPU sebanyak 41 orang untuk bisa mengambil “VOTING”.
Bila tidak memenuhi quorum, voting di KPU tidak boleh dilakukan, atau harus ditunda.
Namun demikian, KPU harus berusaha agar sebelum melakukan deliberation lewat voting, harus diusahakan semua 41 anggota komisioner KPU hadir 100% untuk ikut dalam voting di internal KPU, guna memutuskan perkara penting hasil PEMILU 2024.
c). Ketika internal komisioner KPU harus melakukan deliberation lewat “voting” untuk memutuskan perkara hasil PEMILU 2024, harus minimal dengan suara 3/4 anggota komisioner KPU (strong majority) menyetujuinya, yakni sebanyak 32 anggota komisioner KPU menyetujuinya, dari total 41 orang.
Hal ini sengaja dipersulit, agar keputusan di internal KPU benar-benar menjadi konsensus mayoritas 3/4 anggota komisioner KPU yang mewakili partai politik, publik dan pemerintah menyetujuinya, dengan strong majority…!!!
Sehingga keputusan KPU itu kredible, demokratis, terbuka dan bisa dipercaya oleh publik karena di ikuti, diawasi dan di kontrol oleh mayoritas anggota komisioner KPU yang menjadi wakil-wakil dari partai politik yang ikut dalam PEMILU 2024.
Dengan set up dan komposisi keanggotaan komisioner KPU seperti ini, kerja KPU akan semakin terbuka (transparent), semakin sulit untuk dipengaruhi, semakin sulit untuk disogok dengan duit, kalau harus nyogok tentu harus nyogok mayoritas anggota komisioner KPU.
Untuk kongkalikong memenangkan satu capres tertentu, atau satu partai politik tertentu juga akan sangat sulit karena banyaknya kepentingan, telingga dan mata yang melihatnya
Tetapi tanpa mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU saat ini, potensi kecurangan, rekayasa dan fraudulent election pada PEMILU 2024 sangat besar, bahkan lebih besar dari PILPRES 2014 dan 2019, karena 2 hal dibawah ini:
Pertama: Semua anggota komisioner KPU saat ini adalah orang titipan dan hand-picked penguasa dan oligarachs politik, penuh manipulasi, rekayasa dan conflict of interest…!!!
Mesti hal itu sulit dibuktikan, tetapi publik boleh manilai dan merasa curiga terhadap anggota komisioner KPU..!!!
Kedua: Penguasa (oligarachs ekonomi dan oligarachs politik) sudah menyiapkan kader-kadernya di daerah untuk menguasai daerah dan suara di daerah dengan berbagai dirty tricks.
Diantarannya adalah menggantikan ratusan KEPALA DAERAH lewat penunjukan (appointment) oleh MENDAGRI TITO dengan persetujuan Presiden Jokowi selama 2,5 tahun.
Mulai kapan demokrasi mengunakan system appointment (penunjukan) dan bukan lagi mengunakan system election (PEMILU)….???
Waktu 2,5 tahun bagi PLT Gubernur, PLT Wali Kota dan PLT Bupati adalah waktu yang panjang dan lebih dari cukup untuk melakukan konsolidasi kekuasaan di daerah untuk kepentingan PEMILU 2024
Karenanya, merombak komposisi keanggotaan komisioner KPU harus segera direformasi, dirubah dan ditambah minimal 2 orang wakil dari partai politik yang lolos PEMILU 2024 agar didalam tubuh KPU ada self-controlled, ada yg saling mengawasi, ada checks and balances.
(Bersambung,,. ke Bagian-2)
EDITOR: REYNA
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
WOT TriggerOctober 17, 2024 at 8:17 pm
… [Trackback]
[…] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/chris-komari-kpu-versi-forum-tanah-air-bagian-1/ […]
sexy chatJanuary 14, 2025 at 1:33 am
… [Trackback]
[…] Here you will find 52920 more Information on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/chris-komari-kpu-versi-forum-tanah-air-bagian-1/ […]