Seleksi kepemimpinan nasional dengan system PRIMARY election dan GENERAL election itu sederhana, tidak sulit dan tidak complicated..!!! Lebih sulit dan complicated ngurusin rondo ucul…!!
Apa hebatnya seleksi kepemimpinan nasional lewat kontes baleho dunggu dan debat CAPRES model kelompencapir….???
Oleh: Chris Komari
Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA) USA, FTA Global & FTA-RI Nasional Indonesia.
Seleksi kepemimpinan nasional (PEMILU) dengan mengunakan ystem PRIMARY election dan GENERAL election itu secara prinsip ada 3x kali proses seleksi (election), atau 3 putaran proses seleksi:
Putaran pertama
Atau seleksi awal yang disebut dengan “open primary” atau “preference primary”.
Yakni seleksi kepemimpinan, atau seleksi kandidat yang dilakukan oleh masing-masing internal partai politik, untuk menentukan siapa kandidat terbaik untuk mewakili partai politik (choosing the best candidate to represent the party)
Jadi open primary itu seleksi untuk internal partai politik.
Caranya bagaimana…??
Terserah partai politik itu sendiri, asal system dan proses yang dilakukan terbuka, adil, fair, ada open competition, ada equality dan equal opportunity untuk semua kader-kader partai politik dan dilakukan secara demokratis.
Bagaimana dengan kandidat independent, atau kandidat individual (perorangan)…???
Sederhana saja.
KPU tinggal membuat aturan bahwa kandidat independent harus mengumpulkan tanda tangan bukti pendukung sekian presen (%), rata-rata bisa 5% atau 7% dari total DPT yang harus di spread equally diseluruh daerah pilihan (DAPIL/DISTRICT/REGION).
Misalnya DAPIL (A) ada 5 Kecamatan.
Maka kandidat independent harus mengumpulkan 5% tanda tangan bukti pendukung sebagai kandidat independent, dengan spread (1%) tanda tangan pendukung di masing-masing Kecamatan.
Itu sudah lebih dari cukup syarat bagi kandidat independent…!!! Jangan dipersulit dan jangan terlalu mudah syarat nya untuk bisa mencalonkan diri sebagai kandidat independent.
Putaran Kedua
Seleksi kedua yang disebut “primary election”.
Yakni seleksi kepemimpinan (election) antar kandidat dan antar partai politik dari masing-masing partai politik + (plus) kandidat independent ikut dalam kontes primary election.
Di Amerika Serikat (USA), system primary election ini akan menghasilkan pemenang (winners) yang disebut: “congressional nominees” dan “presidential nominees” yang akan bertarung di “general election”.
Tetapi untuk Indonesia, system primary election itu harus di atur (adjusted) dan disesuaikan (tailored) untuk memenuhi kondisi sosial, politik, ekonomi, logistics, SDM, geography dan budaya di Indonesia.
Ini saran saya:
System primary election di Indonesia adalah untuk menentukan the top 3 winners (3 nominees) yang mendapatkan suara terbanyak, baik untuk “presidential nominees” (PILPRES) dan “congressional nominees” (PILEG), yang akan bertanding lagi pada PEMILU di “general election”.
Itu jauh lebih mudah dan lebih sederhana, dibanding semua partai politik melakukan “primary election” sendiri-sendiri untuk menentukan “presidential nominee” seperti system primary election di Amerika Serikat (AS).
BACA JUGA:
- Chris Komari: KPU Versi Forum Tanah Air (Bagian-1)
- Chris Komari: KPU Versi Forum Tanah Air (Bagian-2)
- System “Primary” Election Sangat Cocok Buat Pilpres di Indonesia
Putara Ketiga
Seleksi final di general election, yakni seleksi kepemimpinan nasional bagi para pemenang primary election; para presidential nominees dan congressional nominees, untuk bertarung lagi menjadi “the winner” (President elect) dan congressional elect (Presiden terpilih dan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih).
Di Amerika Serikat (AS), proses seleksi kepemimpinan melalui “OPEN PRIMARY”, “PRIMARY ELECTION” hingga GENERAL ELECTION, diperlukan waktu 24 bulan, dimana:
11 bulan untuk “open primary” & “primary election.”
11 bulan untuk “general election”. Total 24 bulan (2 tahun).
Di Indonesia, PEMILU versi KPU hanya diberikan waktu 4 bulan, yakni dari 28 November, 2023 hingga 10 February, 2024 (4 bulan)….!!! That’s unreasonable…!!!
Sementara waktu 18 bulan dihabiskan untuk ngurusin masalah administrasi, logistics, registry dan qualifying.
Menurut saya, kerja komisioner KPU salah fokus dan salah prioritas dalam menjalankan PEMILU.
Mestinya dibalik, 4 bulan untuk urusan administration, registry dan qualifying. Yang 18 bulan untuk dipakai melakukan proses, prosedure dan mekanisme seleksi kepemimpinan nasional.
Semua PEMILU harus ada “kontestibilitas” antar kandidat, contest of ideas, contest of intellectual dan intelligence, contest of character, contest visions, missions, programs dan lain-lain, secara terbuka, adil, fair, ada open competition, ada equality dan equal opportunity, berkualitas, kredible dan demokratis.
Jangan cuma kontes BALEHO dunggu dan debat CAPRES model kelompencapir….????
Bapak-Bapak di komisioner KPU…???
Apa hebatnya menyelengarakan PEMILU dengan budget Rp.76 trilliun mengunakan system kontestibilitas BALEHO dunggu dan debat CAPRES model kelompencapir….???
You tell me, please….!!!
EDITOR: REYNA
Related Posts
Dalam Semangat Sumpah Pemuda Mendukung Pemerintah dalam Hal Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Polri
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
918kissJuly 6, 2024 at 6:24 am
918kiss
[…]Every after inside a although we opt for blogs that we read. Listed below are the most recent web pages that we pick out […]