Oleh : Dr. Anton Permana, S.IP.,MH
(Direktur Tanhana Dharma Mangruva Institute)
TNI/Polri sebagai komponen utama negara dalam hal Pertahanan dan Keamanan. Sesuai amanat Konstitusi UUD 1945, pasal 30 (ayat 2)
Tupoksi Polri sesuai amanat konstitusi ada tiga : Pertama, Sebagai Penegak Hukum (Justice Cryme System). Kedua, Menjaga Kamtibmas. Ketiga, Mengayomi, Melindungi dan Melayani
Urgensi peran Pemuda, sebagai generasi penerus bangsa yang juga mempunyai tanggung jawab dalam hal Bela Negara dan agen perubahan (Agent of Change). Baik buruknya masa depan Bangsa, tergantung baik buruknya Pemuda itu hari ini.
PENDAHULUAN
Dalam sejarah, peristiwa Sumpah Pemuda menjadi salah satu titik lompatan berdirinya Negara Indonesia yang kemudian diproklamirkan pada tanggal 7 Agustus 1945
70% dari jumlah penduk Indonesia saat ini adalah, dari usia 15-64 tahun. Dimana 28 % merupakan usia Gen Z. (BPS 2024).
KONDISI OBJEKTIF
Tuntuan besar masyarakat akan reformasi Polri saat ini, pasca reformasi dengan berbagai macam alasan dan argumentasinya
Dinamika terbentuknya dua tim reformasi versi Pemerintahan Prabowo Vs Kapolri saat ini. Ada Apa ?????
Fakta prilaku korupsi di Indonesia yang sudah tergolong stadium 4. Dan secara teori sudah masuk dalam kategori negara “Kleptokrasi”. Ditambah pasca ditetapkannya mantan Presiden Jokowi sebagai manusia terkorup nomor dua di dunia versi OCCRP pada tahun 2025.
Perlu kajian mendalam, tentang kepedulian, peran, interaksi Pemuda Indonesia saat ini terhadap perilaku korupsi yang jelas sudah menjadi ancaman besar terhadap keberlangsungan hidup negara Dimana secara kasat mata bisa dilihat Pemuda Indonesia ini justru dominan banyak terjebak gaya hidup : Materialistis, Hedonis, Melowdramatic, Labil, Super Liberal dan kurang peduli pada politik.
Polri, sebagai garda terdepan penegakan hukum di negara kita, justru terjebak dengan istilah “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely “
Hal ini bisa di lihat dari beberapa kasus besar korupsi yang di belakangnya ternyata dibekingi oleh para petinggi dan pejabat Polri itu sendiri. Contoh : Kasus PT Timah, Pertamina, Tambang2 ilegal nikel, mantan Korlantas, Mantan Kabareskrim, Mantan Kapolda, Bahkan mantan ketua KPK Komjen Firlie.
PERMASALAHAN
Reformasi kebablasan, sehingga orientasi pemerintahan kita pasca reformasi banyak lari dari citacita para pendiri bangsa. Dan kondisi ini banyak kurang dipahami oleh generasi muda kita saat ini, yang lebih banyak terpengaruh oleh pola dan gaya berpikir asing. Baik itu dari hasil propaganda media, maupun hasil “cuci otak” kekuatan invisible hand untuk merusak generasi muda kita dari dalam.
Bergesernya pemahaman, terhadap ideologi, azas, doktrin, dan orientasi dipisahkannya Polri dari ABRI melalui TAP/MPR/no. VI/Tahun 2000. Semakin diperparah pada masa rezim Jokowi. Polri saat ini sudah menjelma menjadi “ the shadow of the government “ yang super body dan sudah sangat sulit untuk “direformasi” (Terjebak area Comfort Zone)
Boleh dikatakan, tidak ada tindak kejahatan saat ini, yang tidak ada keterlibatan “oknum” Polri di dalamnya. Polri saat ini, lebih dominant menjadi alat kekuasaan dan oligarkhi, dari pada menjadi Pelindung rakyat
PEMBAHASAN
Kembalikan jati diri Polri sesuai pembukaan UUD 1945, serta amanat konstitusi Pasal 30 (ayat 3). Redefinisi pemahaman, doktrin, ideologi, dan orientasi Polri kedepan. Baik secara teori,filosofis, dan kajian alademisi empiris untuk menjawab tantangan kedepan
Pemuda sebagai Agent of Change, harus terdepan mendukung Pemerintahan Prabowo saat ini,untuk mereformasi Polri tanpa basa basi
Biarkan tim reformasi Polri buatan Pemerintah, bekerja secara mandiri, profesional, dan aspiratif penuh kebijaksanaan.
Membangun strategi bersama, bagaimana menyelamatkan Polri, untuk kembali menjadi Polri yang melindungi masyarakat, tunduk pada konstitusi, dan lepas dari cengkraman dan pengaruh kelompok elit dan oligarkhi
5 PRINSIP DASAR USULAN REFORMASI POLRI
1.Memastikan Polri kembali menjadi alat negara (tidak bisa rangkap jabatan ASN dimanapun dalamkeadaan berdinas) dengan tugas perPolisian non kombatan, yaitu : Menjaga Kamtibmas dan Pelindung masyarakat. (Penegakan hukum ; Alternatif)
2.Menjadikan Polri cukup sebagai lembaga Eksekutor (tidak bisa menjadi Regulator lagi) yang tetap bertanggung jawab langsung pada Presiden tetapi di koordinir system penganggaran dan pengoperasiannya oleh lembaga setingkat kementerian melalui UU Keamanan Masyarakat. Sebagaimana lazim terjadi di negara-negara demokrasi di dunia.
3.Dua opsi :
A: Melebur pasukan kombatan Polri seperti Brimob, Gegana, Densus, di bawah kementrian Pertahanan
B: Membubarkannya sekalian dalam skala terukur dan proporsional. (Persenjataan Polri menjadi standar
Polisi Sipil non-Militer)
4. Mengembalikan jati diri Polri, doktrin, orientasi, sesuai amanat Konstitusi dan reformasi, bahwa : Menjadi Polisi sipil, yang tunduk dan taat pada konstitusi Negara, dalam melindungi Masyarakat dari semua tindakan kriminal
5. Mengesahkan RUU KamNas, agar terbentuk Dewan Keamanan Nasional, yang mengatur batas dan strategi kebijakan Keamanan Nasional oleh masing2 institusi/lembaga agar seimbang, proporsional, profesional, sesuai dengan tupoksi nya masing berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Agar tidak ada lagi sebuah lembaga yang “Super Body” dan terjadi lagi “Abuse of Power”
.
SIMPULAN DAN SARAN
Langkah pertama sebelum melakukan reformasi Polri kedalam adalah : Ganti KAPOLRI dan beberapa antek-antek pendukungnya yang terafiliasi dengan kekuatan oligarkhi serta Genk Solo. Kelompok Civil Society perlu bersama-sama membentuk poros aliansi untuk mengawal dengan ketat proses reformasi Polri ini agar “tidak masuk angin” dan lari dari apa yang dicita-citakan masyarakat.
Ada indikasi perlawanan yang dilakukan oleh elit Polri terhadap upaya reformasi Polri ini. Dan ini sangat berbahaya dan bisa jadi ancaman serius bagi keutuhan NKRI. Untuk itu, perlu penglibatan TNI (militer) secara terukur untuk mengatisipasi upaya2 intimidasi, kriminalisasi, terhadap para pihak yang sedang melakukan upaya reformasi Polri.
PENUTUP
Polri adalah aset bangsa dan juga lahir dari rakyat. Reformasi Polri adalah bentuk kecintaan rakyat dan kepedulian kita semua, agar Polri menjadi lebih baik. Perlu kesadaran dan dukungan kita semua, terhadap upaya keras Pemerintahan Prabowo dalam memberantas Korupsi yang boleh dikatakan menjadi momok utama yang menghancurkan bangsa kita saat ini.
Memberantas Korupsi, Mereformasi Polri menjadi lebih baik, dan mendidik para Pemuda agar menjadi generasi penerus bangsa, apabila ini berhasil, berarti sudah sama dengan menyelesaikan 1/2 permasalahan besar bangsa ini untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045. Yaitu sesuai cita-cita atau Visi pembukaan UUD 1945 kita yang berbunyi; “Mewujudkan Masyarakat yang Berdaulat, Adil, dan Makmur“.
InsyaAllah
EDITOR: REYNA
Related Posts
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
Syahadah: Menjadi Saksi Dari Cahaya Yang Tak Bernama
Asap di Sekolah: Potret Krisis Moral Dalam Dunia Pendidikan
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
No Responses