Dewan Keamanan PBB memperpanjang mandat penjaga perdamaian Dataran Tinggi Golan selama 6 bulan

Dewan Keamanan PBB memperpanjang mandat penjaga perdamaian Dataran Tinggi Golan selama 6 bulan
Dataran Tinggi Golan

15 anggota Dewan Keamanan memberikan suara mendukung resolusi yang diajukan oleh Rusia dan AS

HAMILTON, Kanada – Dewan Keamanan PBB pada hari Jumat dengan suara bulat mengadopsi resolusi yang memperpanjang mandat Pasukan Pengamat Pelepasan PBB (UNDOF) di Dataran Tinggi Golan selama enam bulan lagi.

Resolusi tersebut, yang diajukan bersama oleh Rusia dan AS, menerima dukungan dari semua 15 anggota Dewan.

Dengan diadopsinya resolusi tersebut, mandat UNDOF, yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember, diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Resolusi tersebut menekankan perlunya Israel dan Suriah untuk sepenuhnya mematuhi Perjanjian Pelepasan Pasukan tahun 1974, yang bertujuan untuk mempertahankan gencatan senjata dan stabilitas di kawasan tersebut.

Resolusi tersebut menggarisbawahi bahwa tidak boleh ada aktivitas militer yang dilakukan di wilayah pemisahan, kecuali oleh personel UNDOF.

Mengungkapkan keprihatinan mendalam atas ketegangan yang sedang berlangsung di Timur Tengah, resolusi tersebut meminta semua pihak untuk menahan diri dan bekerja sama sepenuhnya dengan UNDOF untuk mencegah eskalasi.

Resolusi tersebut juga menyoroti pentingnya menangani risiko bagi pasukan penjaga perdamaian, termasuk persenjataan yang belum meledak dan memastikan sumber daya dan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk misi tersebut.

Sebagai bagian dari resolusi tersebut, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres didesak untuk melaporkan setiap 90 hari tentang penerapan resolusi dan situasi di kawasan tersebut.

Perjanjian pelepasan

Ditandatangani pada tanggal 31 Mei 1974, perjanjian tersebut menetapkan penarikan Israel dari semua wilayah Gunung Hermon yang telah didudukinya selama Perang Arab-Israel tahun 1973 serta wilayah seluas sekitar 25 kilometer persegi (9,6 mil persegi) yang mencakup Quneitra dan lokasi lainnya.

Perjanjian tersebut menetapkan batas wilayah antara Israel dan Suriah saat ini beserta pengaturan militer yang menyertainya, yang menciptakan dua garis pemisah—Israel (biru) dan Suriah (merah)—dengan zona penyangga di antara keduanya.

Perjanjian tersebut dipantau oleh UNDOF, karena UNDOF bertugas menjaga gencatan senjata antara Israel dan Suriah setelah perang tahun 1973.

Sejak tahun 1974, UNDOF telah berpatroli di zona penyangga antara wilayah yang dikuasai Israel dan Suriah.

Israel menduduki sebagian besar Dataran Tinggi Golan selama perang Timur Tengah tahun 1967 dan kemudian mencaplok wilayah tersebut dalam tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K