Diduga Ada Bekingan Aparat, Oknum Perangkat Desa Ngrajek Merasa Kebal Hukum

Diduga Ada Bekingan Aparat, Oknum Perangkat Desa Ngrajek Merasa Kebal Hukum
Tabung LPG 3 Kg

ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK – Kegiatan yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa Ngrajeg (Jogotirto) diduga sudah raih keuntungan Milyaran rupiah karena modus yang dilakukan oleh oknum perangkat tersebut selama kurang lebihnya 4 tahun ini.

Ketika awak media zonasatunews Korlip Jatim berusaha menghubungi lewat telepon, juga WA, guna konfirmasi lebih lanjut demi keseimbangan pemberitaan kami, namun oknum perangkat tersebut tidak merespon. Beberapa kali ditelpon, tidak kunjung di angkat.

Aparat Desa Ngrajek, Nganjuk (Jogotirto)

Perbuatan yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut adalah mengurangi isi tabung LPG 3 Kg, yang sebenarnya subsidi untuk warga miskin. Diduga ada yang “mbekingi” dari oknum polisi, sehingga oknum tersebut seolah merasa kebal hukum.

Ketua LSM LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) Jawa timur menegasakan pihaknya akan melakukan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke aparat penegak hukum(APH ) yang ditembuskan ke Polres, Poldal, maupun Mabes.

Menurut warga yang enggan disebut namanya, sebut saja (NK) perbuatan oknum perangkat desa Ngrajeg itu bekerjasama dengan salah satu pekerja SPBE di desa Bangkerep, kabupaten Nganjuk.

Unit truck yang digunakan untuk mengangkut LPG 3 KG

Modusnya, mengurangi volume tabung gas yang seharusnya diisi sesuai standarnya, oleh oknum itu dikurangi.

“Isi volumenya dikurangi dan kemudian dijual kembali ke kios-kios memakai dua unit truk milik oknum perangkat Ngrajeg sebagai transfortirnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat diancam pidana Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Tabung LPG 3 KG yang diduga isinya sudah dikurangi

Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 hukumannya paling lama 4 tahun penjara dengan denda paling tinggi 40 Milyard.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Ngrajeg tersebut seharusnya segera ditindak tegas oleh Aparat Penegak Huum (APH) setempat seesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Pertanyaannya, ada apa dengan aparat hukum setempat? Mungkin sudah masuk angin,” pungkasnya. (Tim-Red ) bersambung-

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K