Din Syamsuddin Akan Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK

Din Syamsuddin Akan Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Din Syamsuddin

ZONASATUNEWS.COMJAKARTA – Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M. Sirajuddin Syamsuddin atau kerap disapa Din Syamsuddin akan menggugat pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pemindahan IKN di masa pandemi keputusan yang tidak bijak.

Din akan melayangkan gugatannya saat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “(Digugat) Kalau sudah di-UU-kan atau ditandatangani oleh presiden,” ujarnya saat dihubungi oleh media pada Kamis (20/1/2022).

Landasan gugatannya ke MK, menurut Din bahwa urgensi pengesahan UU IKN tersebut tidak ada urgensinya sama sekali.

Din mengulas bahwa kondisi pandemi yang menyengsarakan rakyat serta kondisi pemerintah didera utang tinggi melemahkan pentingnya IKN.

“Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak”, tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UU IKN telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 18 Januari 2022 yang bernama IKN Nusantara. Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN). IKN nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala otorita.

EDITOR : REYNA

Last Day Views: 26,55 K