Dok!! MK Hapus Presidential Treshold, Pilpres Tahun 2029 Akan Banyak Calon

Dok!! MK Hapus Presidential Treshold, Pilpres Tahun 2029 Akan Banyak Calon

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold” sebesar 20 persen. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada 2 Januari 2025. Dengan demikian, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan perolehan kursi atau suara tertentu.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ketentuan ambang batas sebelumnya lebih menguntungkan partai politik besar dan membatasi hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan alternatif pasangan calon yang beragam. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa mempertahankan ambang batas dapat menyebabkan polarisasi masyarakat dan berpotensi mengarah pada pemilu dengan calon tunggal.

Tanggapan Ahli dan Tokoh Politik

Keputusan MK ini memicu beragam respons dari berbagai kalangan. Beberapa ahli hukum tata negara menyambut baik putusan tersebut, dengan alasan bahwa penghapusan ambang batas dapat memperluas partisipasi politik dan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa tanpa ambang batas, jumlah calon yang terlalu banyak dapat membingungkan pemilih dan mempersulit proses pemilu.

Di sisi lain, beberapa tokoh politik dari partai besar mengkhawatirkan bahwa keputusan ini dapat memecah suara dan mengurangi stabilitas politik. Mereka berpendapat bahwa ambang batas diperlukan untuk memastikan hanya calon dengan dukungan signifikan yang maju, sehingga pemerintahan yang terbentuk lebih kuat dan efektif.

Pengaruh terhadap Pertumbuhan Demokrasi di Indonesia

Penghapusan presidential threshold dipandang sebagai langkah signifikan dalam pendewasaan demokrasi Indonesia. Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik untuk mengusung calon, diharapkan munculnya ide dan program yang lebih beragam, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas demokrasi.

Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa proses pemilu tetap efisien dan tidak terfragmentasi oleh banyaknya calon. Pendidikan politik bagi masyarakat menjadi kunci agar pemilih dapat membuat keputusan yang tepat di tengah banyaknya pilihan.

Secara keseluruhan, keputusan MK ini membuka babak baru dalam sistem politik Indonesia, dengan harapan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif dan kompetisi yang sehat dalam Pilpres 2029.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K