Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila.
Sejak diganti nya UUD 1945 dengan UUD 2002 terjadi kekacauan dalam ketatanegaraan kita negara dijalankan semau gue.
Dulu katanya yang mengamandemen UUD 1945 karena tidak terjadi ceck and balance ,tidak ada demokrasi, KKN, Korupsi, kata mereka sambil meneriakan Reformasi .
25 tahun sudah mereka merasa paling benar dan mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 kemudian mengatakan UUD diamandemen padahal diganti dengan UUD 2002 rakyat TNI ditipu dengan mengatakan UUD masih UUD 1945 dan negara masih berdasarkan Pancasila padahal Ideologi Pancasila sudah diamandemen diganti dengan Demokrasi Liberalisme dan Kapitalisme. Dengan sistem Presidenseil yang basis nya Individualisme
Tetapi dalam perkembangan nya negara sudah berubah menjadi negara oligarkhy politik .
Oligarkhy politik butuh logistik maka dibelila partai itu dengan barter konsensi dan segala aturan untuk mengeruk dan merampok kekayaan ibu pertiwi Oleh Oligarky.
Dengan model managemen politik oligarkhy seperti sekarang ini DPR menjadi lumpuh tidak mampu mengawasi eksekutif bagaimana bisa mengawasi kalau Eksekutif, Legeslatif , Yudikatif menjadi satu kesatuan oligarkhy .
Anggota DPR hanya sebagai petugas partai yang lumpuh dalam pengawasan bagaimana bisa mengawasi kalau eksekutif teman separtai nya sementara Yudikatif hanya menjadi alat kepentingan Oligarkhy.
Rakyat bisa menyaksikan ketika Prof Machfud MD dalam kasus 349 T di kementrian keuangan dan melibatkan PPATK.
Di Komisi III DPR Rakyat bisa menyaksikan bagaimana Anggota DPR yang harus nya sebagai pengawas justru merasa canggung menghadapi Menkopolhukam Prof Machfud MD . DPR dinilai “gerah” karena transaksi janggal Rp 349 triliun dibongkar oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Disini terlihat sekali DPR hanya planga plongo .kalau memang mempunyai taring ya segerah di bentuk pansus 349 triliun itu tidak main-main dan sebagai pengawas bagaimana hilang begitu saja .
Kasus Kepolisihan dengan satgas Merah Putih DPR tidak mampu melakukan pengawasan dan tidak berani mengusut padahal telah terjadi abuse of power penyalagunaan kekuasaan tetapi DPR tudak mampu menelusur dan mengaudit nya hanya membubarkan satgas merah putih tanpa pertangungjawaban
Soal UU Cipta Kerja yang sudah di putus oleh Makama Konstitusi.
mengalami pengujian formil di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Kementerian Hukum Dan Ham Kemenkumham Kementerian Hukum dan HAM RI Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR RI menghormati, mematuhi, serta akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu disampaikan Yasonna dalam orasi ilmiah memperingati Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
“Tindak lanjut Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi pelaksanaan investasi baik domestik maupun asing yang telah berkomitmen untuk melakukan investasi setelah terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Investasi tersebut tentu akan menambah lapangan kerja yang luas bagi masyarakat,” kata Yasonna, di Universitas Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).
UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”, kemudian Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Tetapi keputusan MK tersebut di Veto oleh presiden dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Saya bukan akhli hukum apakah UU yang masih dalam sengketa di MK bisa di veto diganti tanpa menjawab keputusan MK ?dalam hal ini DPR mengamini dan menyetujui.
Banyak hal yang harus menjadi pengawasan DPR tidak berdaya seperti UU Minerba , Divestasi PLN , Penguasaan lahan oleh 0,10 persen asing dan aseng seluas 74 % Wilayah Indonesia.Korupsi yang gila- gilaan. Nepotisme, KKN sudah menjadi budaya tanpa kontrol lagi .
Dari kehidupan berbangsa dan bernegara ini banyak kesalahan pemerintah yang tidak terkontrol oleh DPR akibat nya kerusakan ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara disebabkan salah nya managemen ketatanegaraan akibat UUD 1945 Diganti dengan UUD.2002.Bagaimana kerusakan seperti ini msu diestafetkan .
EDITOR: REYNA
Related Posts
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
my siteOctober 26, 2024 at 1:20 am
… [Trackback]
[…] Here you will find 71376 more Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/dpr-sudah-tidak-berfungsi-sebagai-lembaga-kontrol/ […]
gambia senegalDecember 6, 2024 at 2:27 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/dpr-sudah-tidak-berfungsi-sebagai-lembaga-kontrol/ […]
live showsDecember 21, 2024 at 7:17 pm
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/dpr-sudah-tidak-berfungsi-sebagai-lembaga-kontrol/ […]
แทงบอลออนไลน์เกาหลีJanuary 22, 2025 at 9:02 am
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/dpr-sudah-tidak-berfungsi-sebagai-lembaga-kontrol/ […]