DPRD Kabupaten Pamekasan Tetapkan 3 Ranperda Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Pamekasan Tetapkan 3 Ranperda Menjadi Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (13/06/2022).

ZONASATUNEWS.COM, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Acara yang digelar di ruang sidang Paripurna dan dilaksanakan secara langsung dan virtual, Senin (13/06/2022).

Sidang penetapan tiga Raperda menjadi Perda dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman, dan dihadiri Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, jajaran Forkopimda, beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Pamekasan serta Ketua Fraksi maupun Ketua Komisi DPRD setempat.

Adapun ketiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut diantaranya pertama tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kedua tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren serta yang ketiga tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Acara penetapan diawali dengan penandatanganan naskah Peraturan Daerah oleh Wakil Bupati Pamekasan yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Wakil Bupati kepada pimpinan DPRD.

Usai acara, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathor Rahman mengatakan, dengan ditetapkannya tiga raperda tersebut diharapkan semua OPD terkait bisa memaksimalkan, dan bisa mengimplementasikan program kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan perda yang sudah ada.

“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda ini OPD terkait bisa memaksimalkan kerjanya disesuaikan dengan Perda yang ada karena Perda yang ada itu kajiannya sudah luar biasa ada yang dua tahun, ada yang satu setengah tahun,” katanya.

Dan menurut Ketua DPRD Pamekasan, lamanya penetapan tiga Raperda menjadi Perda ini disebabkan adanya undang-undang omnibus law.

“Namun setelah Undang-Undang omnibus law digagalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kita di daerah bisa membuat Perda-perda sesuai keinginan daerah baik sosial, budaya dan lain sebagainya,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan yang juga mantan Kepala Desa Potoan Daya.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. แผ่นปูทางเดินNovember 27, 2024 at 6:12 am

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/dprd-kabupaten-pamekasan-tetapkan-3-ranperda-menjadi-perda/ […]

  2. pg slotJanuary 8, 2025 at 12:32 pm

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/dprd-kabupaten-pamekasan-tetapkan-3-ranperda-menjadi-perda/ […]

  3. pgslot168February 8, 2025 at 4:57 pm

    … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/dprd-kabupaten-pamekasan-tetapkan-3-ranperda-menjadi-perda/ […]

Leave a Reply