ZONASATUNEWS.COM–Peradilan kilat bin ajaib diduga tergelar di Pengadilan Agama (PA) Nganjuk. Peristiwa itu terjadi dalam gugatan cerai yang diajukan seorang istri berinisial N kepada suaminya M. Gugatan yang didaftarkan di PA Nganjuk itu diputus secepat kilat tanpa memberikan kesempatan kepada M selaku Tergugat untuk membela hak dan kepentingan hukumnya.
Berdasarkan pengakuan M, dirinya baru sekali menerima relaas panggilan sidang pada Rabu, 1 September 2021 untuk menghadap di muka sidang PA Nganjuk hari Senin, 6 September 2021. Karena merasa panggilan pertama dan belum siap untuk hadir, maka M masih harus mencari pengacara untuk mewakilinya. Uniknya M selama ini tidak pernah diberikan salinan surat gugatan cerai yang seharusnya turut diserahkan oleh Jurusita saat memberikan relaas panggilan sidang.
Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI) Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., merasa sangat kecawa dan prihatin dengan praktik peradilan yang terjadi.
“Ini ada dugaan praktik Hukum Acara Peradilan Agama yang merugikan masyarakat. Kasus gugat cerai ini si M baru sekali menerima relaas panggilan. Belum sempat dia hadir sudah diputus oleh Majelis Hakim secara verstek”, ungkapnya Kamis (9/9).
Praktik peradilan demikian diduga banyak terjadi namun seakan-akan tertutupi lantaran tak banyak orang yang berani untuk mengungkap ke publik. Banyak praktik-praktik aneh yang telah jadi buah bibir masyarakat luas seperti tergugat cerai di ‘ghoib’ kan dan lain-lain.
“Bila ini fakta bisa dikatakan peradilan tersebut kilat bin ajaib. Ini bisa berbahaya bagi masyarakat yang berurusan dengan peradilan. Kasus ini akan saya laporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI biar ada perbaikan ke depannya. Prinsip audi et alteram partem di mana hakim harus mendengar kedua belah pihak saya rasa tidak terpenuhi”, tambah tokoh Nganjuk ini.
Sebagai tambahan seorang Tergugat harus dipanggil secara patut dan layak untuk dapat membela hak dan kepentingan hukumnya di muka sidang pengadilan. Keterangan Tergugat sama pentingnya dengan dalil Penggugat yang harus sama-sama diberikan hak dan kesempatan oleh Pengadilan untuk didengar.
EDITOR : REYNA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
ตรวจ หวย ลาว ได้ช่องทางใดบ้างDecember 1, 2024 at 7:07 am
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/dugaan-peradilan-kilat-bin-ajaib-lkhpi-ketua-pa-nganjuk-agar-beri-perhatian-khusus-praktek-tersebut/ […]
find more informationDecember 2, 2024 at 1:48 am
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/dugaan-peradilan-kilat-bin-ajaib-lkhpi-ketua-pa-nganjuk-agar-beri-perhatian-khusus-praktek-tersebut/ […]
Bowflex revolution home gym priceDecember 15, 2024 at 4:35 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/dugaan-peradilan-kilat-bin-ajaib-lkhpi-ketua-pa-nganjuk-agar-beri-perhatian-khusus-praktek-tersebut/ […]