ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mandiri, Hendri Asfan, kembali menyoroti keseriusan KPK dalam mengungkap keterlibatan nama-nama baru dalam kasus dana hibah KONI. Menurutnya, pleidoi yang dibacakan oleh Imam Nahrawi saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor perlu ditelusuri secara serius oleh KPK agar orang-orang yang diduga tahu dan bahkan terlibat harus diperiksa untuk mengetahui lebih dalam perihal nama-nama baru yang diduga menikmati dana hibah KONI.
“Sekarang kita tagih keseriusan KPK untuk membongkar secara tuntas teka teki keterlibatan orang orang baru pada kasus ini. Apalagi Taufik Hidayat ini sudah disebut oleh aktor utamanya, mana mungkin KPK bisa menusuri lebih jauh kalau Taufik Hidayat tidak pernah dipanggil lagi ke KPK.” Kata Hendri, di Jakarta, Kamis (25/06).
Taufik Hidayat, mantan atlet bulu tangkis yang disebut Imam Nahrawi terlibat dalam korrupsi dana hibah KONI
Menurut Hendri, pendalaman perkara kepada Taufik Hidayat yang disebutkan oleh mantan Menpora, Imam Nahrawi, menjadi sangat penting untuk menyesuaikan dengan keterangan mantan asprinya, Miftahul Ulum, yang sebelumnya menyebut Adi Toegarisman, eks pejabat Jampidsus Kejagung.
“Ini sifatnya sudah sangat urgent untuk segera periksa lagi Taufik Hidayat. Karena dia yang disebut oleh Imam Nahrawi dan dia juga sudah mengakui secara terbuka kalau dititipkan uang untuk menyelesaikan perkara di Kejagung. KPK jangan sampai buta kepada fakta ini. Hadirkan segera Taufik Hidayat dan Toegarisman yang disebut oleh mantan aspri imam itu”. Kata Hendri.
Untuk diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan dalam pledoinya bahwa eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Imam selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, saat membacakan pledoinya pada Jumat (19/6/2020).
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Gila Beneran Gila, Rakyat Masih Terpukau Panggung Drama Politik Sandiwara

Mafia Menggila, Kedaulatan Robek!

Puskesmas Bandar Diduga Lakukan Malpraktek, Kepala Puskesmas ,Terancam Dilaporkan ke Polisi

HMI Cabang Kota Semarang Mencetak Sejarah, Formateur Terpilih Hafal Al Qur’an dan Pelaksanaan Konfercab Yang Lebih Cepat

Jejak Panjang Dewi Astutik, Buron 2 Ton Sabu Yang Dibekuk di Kamboja: Operasi Intelijen Senyap Lintas Negara

Buron Penyelundup 2 Ton Sabu Senilai Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja

Donasi Meledak 10 Miliar dalam Sehari, Ferry Irwandi Terharu: Target 500 Juta Tembus 20 Kali Lipat

MTs Darul Hikmah Kabupaten Ngawi Menerima 280 Wakaf Al Quran Dari Singapura

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini Apresiasi Program Magang Nasional

Yahya Zaini: Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Kenaikan UMP Tahun 2026



fenix168October 20, 2024 at 6:40 am
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/fodma-kembali-desak-kpk-untuk-usut-keterlibatan-eks-pejabat-kejaksaan-agung-dalam-kasus-dana-hibah-koni/ […]
แทงหวยบาทละ 1000 บนเว็บ LSM99February 13, 2025 at 6:35 am
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/fodma-kembali-desak-kpk-untuk-usut-keterlibatan-eks-pejabat-kejaksaan-agung-dalam-kasus-dana-hibah-koni/ […]