ZONASATUNEWS.COM, PAMEKASAN – Demi terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama DPRD setempat, mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan 3 Raperda menjadi Perda melalui sidang paripurna, Rabu (02/02/2022).
Adapun ke 3 Raperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya pertama Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 – 2023. Kedua Pengusahaan tembakau Madura dan yang ketiga Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
Acara yang digelar di ruang sidang Paripurna ini, dilaksanakan secara virtual dan dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahma. Acara juga dihadiri Bupati Baddrut Tamam, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Pamekasan serta Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPRD setempat.
Acara penetapan diawali dengan penandatanganan naskah Peraturan Daerah oleh Bupati Pamekasan yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Bupati kepada pimpinan DPRD.
Usai penyerahan naskah, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dalam sambutannya menyampaikan puji syukur dengan ditetapkannya Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 – 2023.
Selain itu bupati juga mengatakan, akan menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah yang pertama untuk melakukan pengentasan rencana strategis perangkat daerah sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman dengan perubahan RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018 – 2023.
“Yang kedua melakukan singkronisasi dan penajaman program serta kegiatan bagi masyarakat yang mengalami program perubahan nomenklatur perangkat daerah serta unit kerja. Yang ketiga saya mengajak kepada seluruh kita, pimpinan DPRD dan seluruh anggota, seluruh stakeholder untuk bersama-sama bisa mendukung dan melaksanakan pengembangan dan tata pelaksanaan. Kita kawal bersama-sama, kita evaluasi untuk mewujudkan Pamekasan rajjeh, bejjreh tor parjugeh,” katanya.
Dan berkenaan dengan pengusahaan tembakau Madura, orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan ini mengatakan jika dalam pelaksanaannya memang masih ada beberapa masalah yang ditemukan khususnya terkait dengan pembinaan, pengendalian tata Niaga yang berdampak pada kerugian petani sehingga membutuhkan keselarasan dalam pembinaan, pengawasan dan pengembangan supaya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang mampu menjamin para pelaku usaha tembakau sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha.
“Ijinkan kami akan membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) tahun ini dan mudah-mudahan akan menjadi solusi terkait pengusahaan tembakau Madura,” Ujarnya.
Sedangkan terkait dengan Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan jika pemerintahan daerah memiliki kebijakan untuk memperkuat usaha mikro dan ekonomi kreatif menjadi tangguh dan mandiri dengan melakukan peningkatan skema pinjaman dengan bunga 1 persen.
Dan masih katanya sesuai dengan analis ekonomi, 5 hingga 10 tahun ke depan usah mikro akan menjadi bagian dari jenis usaha yang akan berkembang yaitu sekitar 60 persen dan 70 persen akan menggunakan transaksi peradangan melalui online.
“Oleh karena itu perlindungan bagi usaha mikro harus kita dukung dan kita jadikan usaha mikro sebagai bagian usaha kemitraan, jaringan yang produktif dengan pemasaran dan sumber daya manusia yang terencana dengan baik,” tandasnya.
Lebih lanjut bupati berharap Perda yang sudah disahkan akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi seluruh aparatur sipil dan masyarakat untuk bekerja lebih profesional lagi dalam upaya meningkatkan usaha mikro untuk naik kelas menjadi usaha yang mensejahterakan seluruh elemen masyarakat. (Adv).
EDITOR : REYNA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
unieke reizenNovember 2, 2024 at 2:39 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/gelar-sidang-paripurna-dprd-pamekasan-tetapkan-3-raperda-menjadi-perda/ […]
free cam tokensNovember 26, 2024 at 4:44 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 60023 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/gelar-sidang-paripurna-dprd-pamekasan-tetapkan-3-raperda-menjadi-perda/ […]
คลินิกปลูกผมDecember 27, 2024 at 6:16 pm
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/gelar-sidang-paripurna-dprd-pamekasan-tetapkan-3-raperda-menjadi-perda/ […]
InfographicsJanuary 24, 2025 at 5:42 am
… [Trackback]
[…] There you can find 71760 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/gelar-sidang-paripurna-dprd-pamekasan-tetapkan-3-raperda-menjadi-perda/ […]