Gerakan Tuntaskan Reformasi Desak Presiden Segera Keluarkan PERPPU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Gerakan Tuntaskan Reformasi Desak Presiden Segera Keluarkan PERPPU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Menko Polhukam Prof.Mahfud MD, Bacawapres

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Gerakan Tuntaskan Reformasi mendesak Presiden segera Keluarkan PERPPU Perampasan Aset Hasil Tindakan Pidana Korupsi. Gerakan itu seiring dengan upaya Menkopolhukam yang tidak mendapatkan respons dari DPR.

“Wayahe Bersih-Bersih,” demikian keterangan tertulis kepada media.

Sengkarut dana 349 T yang dicurigai sebagai dana ilegal Pencucian Uang (TPPU) dan 187 T dugaan penyelundupan emas batangan menjadi pembuka tabir adanya masalah sistemik dalam kejahatan keuangan di Indonesia. Dugaan kejahatan TPPU di Departemen Keuangan khususnya di Ditjen Pajak dan Beacukai ini membuktikan terjadinya krisis institusional, kebijakan, tatakelola dan moral di departemen tsb yang memerlukan solusi segera.

“Kemana KPK, kemana Polri, kemana Kejaksaan, kemana PPNS Kemenkeu, mengapa kasus ini sudah sekian lama tidak terungkap. Mengapa para aparat penegak hukum itu diam, ada apa sebenarnya? Begitulah pertanyaan publik yang terperanjat dengan temuan ini ketika akhirnya Menko Polhukam Prof.Mahfud MD dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite TPPU membukanya ke publik, berdasarkan laporan-laporan yang diterimanya dari PPATK dan sumber-sumber lainnya. Laporan PPATK itu sesungguhnya telah disampaikan pula kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak tahun 2019 namun tidak ada respon dan tindak lanjut apapun sehingga terakumulasi dengan nilai yang sangat fantastis,” kata Nursyahbani Katjasungkana, salah satu tokoh pendukung gerakan tersebut. Tokoh lainnya yang memberikan dukungan diantaranya Deddy Prihambudi, Dadang Trisasongko, Hermawanto. Form untuk mendukung gerakan tersebut terus beredar, dan diperkirakan dukungan akan terus mengalir.

Sebelumnya, ratusan Guru Besar (Profesor) diberitakan juga melakukan dukunga terhadap Menkopolhukam Mahfud MD, dalam upaya menuntaskan dugaan kejahatan pencucian uang di jajaran Kementrian Keuangan.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset Hasil Tindakan Pidana yang sudah di DPR sejak tahun 2006 tidak kunjung dibahas dan disahkan DPR. Karena itu upaya cepat agar temuan-temuan yang telah diungkapkan Menkopolhukam tersebut dan kekayaan fantastis seperti yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak serta para pejabat lainnya dapat dirampas berdasarkan pertimbangan “aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan”. Kekajaan yang diperoleh dengan tidak sah ini sebetulnya sudah ada aturannya dalam UN Convention against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 tahun 2006 namun belum ada UU untuk melaksanakannya. Praktek KKN yang merajalela belakangan ini telah menurunkan Index Persepsi Korupsi Indonesia dari 38 menjadi 34 pada tahun 2022 ini dan merupakan IPK terburuk sepanjang masa reformasi ( lihat:https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/).

Karena itu diperlukan komitmen semua pihak terutama ketua-ketua partai untuk terus melanjutkan agenda reformasi khususnya terkait dengan pemberantasan KKN. Komitmen yang sama diharapkan terutama dari presiden Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pemberantasan KKN. Situasi darurat korupsi dan waktu 16 tahun bukan masa yang pendek untuk menunggu disahkannya RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tsb oleh DPR. Karena itu tidak ada jalan lain bagi Presiden untuk SEGERA mengeluarkan PERPPU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut. PERPPU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat dibutuhkan untuk mengatasai kesulitan-kesulitan hukum guna mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan baik untuk pembangunan maupun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi menyatakan:

1) Menuntut agar Presiden Jokowi SEGERA mengeluarkan PERPPU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana ;serta memberlakukan kembali UU KPK yang lama dengan mengakomodasi prinsip-prinsip dalam UNCAC.

2) Mendukung Menkopolhukam Prof. Mahfud MD untuk membuka tabir TPPU dan penyelundupan secara transparan, serta memastikan perkara ini terungkap dan mengawal hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

3) Mendesak Menteri Penertiban Aparatur Negara, Kementerian lain dan Lembaga terkait lainnya untuk melakukan reformasi birokrasi sebagai bagian dari upaya menuntaskan agenda reformasi yang tertunda khususnya agenda pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta memberikan perhatian yang lebih besar dan dukungan yang lebih kuat kepada reformasi di jajaran Kepolisian dan Kejaksaaan dan lembaga peradilan.

4) Mengajak seluruh komponen masyarakat sipil untuk bersama-sama menggunakan momentum bersih-bersih yang dimulai oleh Menko Polhukam untuk bergerak bersama menuntaskan agenda reformasi tersebut.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. Naga GamesNovember 8, 2024 at 3:31 pm

    … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/gerakan-tuntaskan-reformasi-desak-presiden-segera-keluarkan-perppu-perampasan-aset-hasil-tindak-pidana-korupsi/ […]

  2. Telegram中文December 24, 2024 at 9:31 pm

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/gerakan-tuntaskan-reformasi-desak-presiden-segera-keluarkan-perppu-perampasan-aset-hasil-tindak-pidana-korupsi/ […]

Leave a Reply