GR-MKLB Kritisi Ketidakjelasan Regulasi Menyangkut Hak Kolom Kosong

GR-MKLB Kritisi Ketidakjelasan Regulasi Menyangkut Hak Kolom Kosong
Komisioner KPUD Kabupaten Kediri, Anwar Sanusi ( Baju Putih ) foto bersama dengan para aktifis GR-MKLB.

ZONASATUNEWS.COM, KEDIRI–Dalam tahapan pilkada kabupaten Kediri hingga pendaftaran calon ditutup tanggal 6 September 2020 kemarin tercatat hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Dhito-Dewi.

Meski KPU Kabupaten Kediri telah membuka pendaftaran lagi tanggal 10-12 September 2020, banyak pihak memprediksi akan hanya ada calon tunggal dalam Pilkada Kabupaten Kediri.

Terkait hal itu, hari ini Rabu (9/9/2020) KPUD Kabupaten Kediri menerima kedatangan para aktifis dari ormas Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik (GR-MKLB ).

Diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori. Dalam kesempatan itu GR-MKLB berkonsultasi dan klarifikasi tentang regulasi berkenaan dengan Pilkada Kabupaten Kediri 2020, khususnya tentang regulasi calon tunggal, kolom kosong, pemantau, dan saksi TPS.

Ketua Umum GR-MKLB, Rahmat Mahmudi mengatakan, “Kedatangan kami beserta jajaran pengurus GR-MKLB adalah untuk konsultasi dan klarifikasi terkait regulasi-regulasi seputar Pilkada. Khususnya tentang hak dan kewajiban pihak “kolom kosong” jika nanti hanya ada calon tunggal dalam Pilkada.”

“Dari hasil konsultasi dan klarifikasi tadi terkuak bahwa regulasi yang mengatur tentang hak-hak ‘kubu pendukung kolom kosong’ dalam hal sosialisasi, pemasangan atribut, “kampanye”, dan bentuk penggalangan dukungan massa lainnya, kurang atau bahkan tidak cukup memadai,” ungkapnya.

Lanjutnya, Meski ada PKPU 14 / 2015 dan perubahannya PKPU 13 / 2018, namun banyak hal yang tidak atau belum diatur, yang bisa dimaknai ‘sepanjang tidak diatur/dilarang maka itu artinya boleh dilakukan’. Agak memprihatinkan memang, tapi sekurang-kurangnya itu memberikan “positioning” yang cukup jelas terkait hak dan kewajiban “kubu pendukung kolom kosong” yang tidak bertentangan dengan hukum. Sembari menunggu barangkali ada PKPU baru.

“Meski demikian, kami tetap semangat untuk memperjuangkan dan menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Kediri. Kedaulatan rakyat mesti ditegakkan. Lawan segala bentuk amputasi dan pengebirian demokrasi, untuk menuju Kediri lebih baik,” tutup Rahmat Mahmudi sambil tersenyum.

Dikesempatan yang sama saat audensi, komisioner KPUD Kabupaten Kediri, Anwar Sanusi mengatakan, “Bahwa semua aturan sudah jelas tertuang dalam PKPU, sedangkan untuk saran dan usulan dari rekan – rekan GR-MKLB akan kami rapatkan dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan,” pungkas Anwar.

Perlu diketahui, bahwa beberapa hari yang lalu KPU Kabupaten Kediri juga didatangi aktivis yang tergabung dalam Rakyat Penegak Demokrasi Bima Sakti (RPDBM) untuk mempertanyakan hal yang kurang lebih sama. (Bang Roy)

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K
Tags: , ,

3 Responses

  1. majestic bank reviewsOctober 29, 2024 at 3:54 am

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/gr-mklb-kritisi-ketidakjelasan-regulasi-menyangkut-hak-kolom-kosong/ […]

  2. dumbbell sale Hempstead town NYDecember 16, 2024 at 1:24 am

    … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/gr-mklb-kritisi-ketidakjelasan-regulasi-menyangkut-hak-kolom-kosong/ […]

  3. สล็อต888January 8, 2025 at 9:27 am

    … [Trackback]

    […] Information on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/gr-mklb-kritisi-ketidakjelasan-regulasi-menyangkut-hak-kolom-kosong/ […]

Leave a Reply