Gugatan Terbaru: Kenapa AKUI Ajukan Gugatan CLS Soal Ijasah Jokowi?

Gugatan Terbaru: Kenapa AKUI Ajukan Gugatan CLS Soal Ijasah Jokowi?
Pengadilan Negeri Surakarta kealas 1A Khusus

SOLO – Gugatan citizen lawsuit (CLS) diajukan untuk memaksa pemerintah melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negara yang dilanggar atau diabaikan oleh kebijakan atau kelalaian pemerintah.

Ahli Hukum Muhammad Taufiq menjelaskan, berbeda dengan gugatan biasa atau class action, CLS tidak bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi materiil, melainkan untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru atau memperbaiki kebijakan lama agar kepentingan publik terpenuhi dan kelalaian tidak terulang.

“Kasus Ijasah Palsu ini berlarut-larut dan negara membiarkan, padahal sudah ada beberapa ditahan dan beberapa yang lain diperiksa,” jelas Taufiq.

Mengapa Mengajukan Gugatan CLS?

Melindungi Kepentingan Publik

Taufiq menambahkan, CLS mengatasnamakan kepentingan seluruh warga negara, bukan hanya individu penggugat. Di sini penggugat meminta pemerintah menunaikan kewajibannya.

Jika pemerintah lalai atau membuat kebijakan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik, CLS dapat diajukan untuk meminta pemerintah bertanggung jawab.

Sisi lain ini upaya agar muncul kebijakan yang lebih baik. Di mana Penggugat meminta pengadilan untuk mewajibkan pemerintah membuat peraturan atau kebijakan baru agar kelalaian atau pelanggaran tersebut tidak berlanjut di masa depan.

“Gugatan ini kelebihannya tak mewajibkan penggugat membuktikan kelalaian negara. Penggugat juga tidak perlu membuktikan kerugian materiil yang dideritanya secara langsung, cukup membuktikan bahwa ia adalah warga negara dan pemerintah telah melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajibannya, sehingga isu ijasah palsu berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum,” pungkasna.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K