Gunakan Restorative Justice Polisi Bebaskan 40 Tersangka Kasus Mukomuko

Gunakan Restorative Justice Polisi Bebaskan 40 Tersangka Kasus Mukomuko
Poengky Indarti, Anggota Komisi Kepolisian Nasional Komisioner Kompolnas

ZONASATUNEWS.COM, BENGKULU – Kasus Mukomuko, Bengkulu, akhirnya dapat diselesaikan dengan Restorative Justice oleh pihak kepolisian.

40 petani yang berstatus tersangka telah dibebaskan dan statusnya sudah bukan tersangka kasus pencurian lagi.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, mengapresiasi Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Agung Wicaksono yang sejak awal akan mengupayakan penyelesaian kasus laporan dugaan pencurian dengan cara restorative justice.

“Ini merupakan langkah maju inisiatif Bapak Kapolda. Kompolnas ketika berkomunikasi dengan beliau, telah meminta atensi beliau agar 40 tersangka segera dibebaskan karena mereka tulang punggung keluarga, dan Bapak Kapolda memberikan respon positif dengan menyampaikan akan mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice,” kata Poengky kepada zonasatunews.com, Selasa (24/5/2022) malam.

Baca juga:

Kompolnas juga berharap permasalahan di luar kasus dugaan pencurian dapat diselesaikan dengan itikad baik melalui musyawarah.

“Cara penyelesaian masalah di Mukomuko ini diharapkan dapat menjadi contoh di wilayah lain yang memiliki kasus serupa. Terima kasih,” ujar Poengky.

Perlu diketahui bahwa Restorative Justice adalah model penyelesaian perkara Berkeadilan Berbasis Musyawarah, dengan mempertemukan antar pihak yang bersengketa.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq,SH MH, kepada media ini dalam kasus berbeda sebelumnya menjelaskan bahwa, Kapolri Listiyo Sigit pernah menerbitkan Peraturan Kapolri nomor 8/2021 Tentang Penanganan Perkara Yang Berkeadilan (Restorative Justice).

“Jadi arahnya jelas. Dan itu sudah diundangkan di Lembaran Negara atau Berita Negara tepatnya Nomor 947/2021. Isinya secara substantif hanya dua sebenarnya. Pertama, dipulihkannya kembali keadaan. Kedua, Peraturan Kapolri ini menghindari apa yang disebut model pemidanaan. Jadi restorative justice itu dipulihkannya kembali keadaan dan tidak perlu ada pemidanaan,” ujar Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu.

Setelah itu, lanjut Taufiq, Peraturan Kapolri itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksana berupa Surat Edaran Kapolri Nomor 2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021.

“Sampai disini jelas, ada semangat Polri untuk memperbaiki keadaan,” kata Taufiq.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K