ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian yang juga dosen Fakultas Hukum Unisula Semarang, menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (yang memutus penundaan Pemilu) itu menyalahi tiga prinsip.
Pertama, bertentangan dengan asas kompetensi absolut. Apa maksudnya? Menurut Muhammad Taufiq, itu sama sekali bukan wilayah pengadilan umum. Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi kok diadili di Pengadialn Negeri, jelas itu tidak bisa dibenarkan.
Kedua, menyalahai etika profesionalisme hakim. Taufik menilai hakim tersebut tidak ngerti. Mosok pengadilan umum mengadili putusan tata usaha negara. Belajar dong, itu bukan wilayahnya, itu bukan domainnya. Mestinya, kalau melanggar kompetensi absolut, kalau dia tahu dan berpengatahuan, mestinya gugatan itu tidak diterima.
Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, saat memberikan konferensi pers di kantornya
kepada awak media, Kamis (2/3/2023)
“Gugatan itu kan ada tiga. Diterima karena formilnya lengkap, buktinya ada. Ditolak formilnya terpenuhi tetapi buktinya tidak terpenuhi. lalu, tidak dapat diterima, karena formilnya sudah tidak dipenuhi. Itu bukan kompetensi umum,” katanya.
Ketiga, hakim ini layak diperiksa kekayaannya. Kalau melihat track recordnya, dia pernah mengadili perkara pembunuhan dengan fonis 5 bulan.
Muhammad Taufiq berpendapat ini putusan aneh, dan terkesan hanya mencari sensasi saja.
“Saya sepakat kalau ada yang mengusulkan hakim ini dipecat. Sudah kelewatan dia. Dia tidak mengerti nafas politik saat ini. perlu juga diluruskan. Kalau seperti ini nanti terjadi lagi, ini hanya akan menambah catatan panjang tentang putusan-putusan yang tidak profesional, tidak prosedural, dan melebihi kewenangannya,,” ujarnya Taufiq.
Mestinya, lanjut Taufiq, dari awal ketika ada eksepsi langsung diputus. Diterima eksepsi dan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Kalau ini nantinya menjadi modus, lalu banding dan kasasi, akan berkepanjangan,” tegas Taufiq.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Pulau – Pulau di Indonesia Akan Tenggelam Ke Laut

Dimana Tanggung-Jawab Negara?

Catatan Sinkronisasi Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Kepemimpinan Prabowo = Jokowi Jilid 3

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Pengawasan Ketat Penting untuk Pastikan Makan Bergizi Gratis Aman dan Tepat Sasaran

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Desak Kemenkes Bentuk Satgas Nakes Tanggap Bencana

WALHI Sumut: Tujuh Perusahaan Jadi Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli

ASPIRASI Sampaikan Duka Mendalam dan Mendesak Evaluasi Menyeluruh atas Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar

Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai

Lari Dari Kenyataan Masalahnya Akan Semakin Berat



huaysodNovember 12, 2024 at 3:03 pm
… [Trackback]
[…] There you will find 69334 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/hakim-pn-jakpus-yang-memutuskan-penundaan-pemilu-layak-dijatuhi-sanksi-diberhentikan-karena-tidak-cakap-sebagai-hakim/ […]
Diyala/baqubah/university/universalNovember 14, 2024 at 1:52 pm
… [Trackback]
[…] There you can find 11742 more Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/hakim-pn-jakpus-yang-memutuskan-penundaan-pemilu-layak-dijatuhi-sanksi-diberhentikan-karena-tidak-cakap-sebagai-hakim/ […]
สล็อตเกาหลีDecember 21, 2024 at 12:39 pm
… [Trackback]
[…] There you will find 59594 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/hakim-pn-jakpus-yang-memutuskan-penundaan-pemilu-layak-dijatuhi-sanksi-diberhentikan-karena-tidak-cakap-sebagai-hakim/ […]
mexican dutch kingDecember 28, 2024 at 8:49 am
… [Trackback]
[…] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/hakim-pn-jakpus-yang-memutuskan-penundaan-pemilu-layak-dijatuhi-sanksi-diberhentikan-karena-tidak-cakap-sebagai-hakim/ […]