Hanya Tetapkan 1 Orang Tersangka Dalam Korupsi Bobol Uang BUMN PTPN X, Subdit Tipikor Polda Jatim Dilaporkan Ke Kapolri

Hanya Tetapkan 1 Orang Tersangka Dalam Korupsi Bobol Uang BUMN PTPN X, Subdit Tipikor Polda Jatim Dilaporkan Ke Kapolri
Aktivis anti korupsi Persaudaraan Milenial Indonesia Anti Korupsi (PMI - AK) Ahmad Fahmi Ardiansyah M dan Raflianzilal Nabil sedang lapaoran ke Polda Jatim, Rabu (27/9/2023)

ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA – Aktivis anti korupsi Persaudaraan Milenial Indonesia Anti Korupsi (PMI – AK) Ahmad Fahmi Ardiansyah M dan Raflianzilal Nabil melaporkan ke Kapolri penetapan tersangka yang hanya 1 orang oleh Subdit Tipikor Polda Jatim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi uang BUMN PTPN X yang ada hubungannya dengan PG Ngadirejo Kediri dan Kades Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

“Perkara korupsi pembobolan uang negara di BUMN PTPN X ini sudah cukup lama pelaporannya dari tahun 2017 yang awalnya dilaporkan ke Polres Pare Kediri dan ditarik perkaranya oleh Subdit Tipikor Polda Jatim. Modusnya dugaan korupsinya jelas membobol uang negara BUMN PTPN X dengan permufaktan jahat atas tanah aset milik PTPN X yang ada di area PG Ngadirejo Kediri yang diduga dengan cara dibuat seolah – olah tanah kas desa dimana permufakatannya diduga dilakukan oleh oknum PTPN X, oknum PG Ngadirejo bekerjasama dengan Kades Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dan kejahatan korupsinya diduga diduga dikaburkan dengan bantuan oknum Inspektorat Pemkab Kediri yang merugikan keuangan negara di BUMN PTPN X lebih dari 2 milyar,” terang Ahmad Fahmi Ardiansyah M.

Aktivis anti korupsi Persaudaraan Milenial Indonesia Anti Korupsi (PMI – AK) Ahmad Fahmi Ardiansyah M dan Raflianzilal Nabil sedang lapaoran ke Polda Jatim, Rabu (27/9/2023)

“Kita sudah melihat dilapangan cukup jelas bukti tanah aset milik BUMN PTPN X diduga direkayasa dibeli oleh PTPN X dan PG Ngadirejo dengan dibantu Kades Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dengan tujuan membobol uang negara yang ada di BUMN PTPN X dan sudah berhasil membobol uang negara yang ada di BUMN PTPN X dari investigasi kita uang negara di BUMN X berhasil dibobol sampai 2 milyar lebih, ini sudah jelas tidak mungkin tidak ada permufakatan jahatnya la kok yang ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor Polda Jatim hanya 1 orang saja yaitu Kades Jambean Kecamatan Kras Kediri, dari PG Ngadirejo, PTPN X dan dari Inspektorat Pemkab Kediri yang terlibat diduga membantu menutupi kejahatan korupsinya dibiarkan ada apa ? Dan ini penetapan tersangkanya dari bulan Januari 2023 hanya 1 orang sampai sekarang hampir 10 bulan dan itupun tidak dilakukan penahanan, ada apa ?,” Tanya Ahmad Fahmi Ardiansyah M lebih lanjut.

“Semua sama didepan hukum, tidak boleh ada penegakan hukum yang tebang pilih, siapapun yang terlibat khususnya dalam tindak pidana korupsi harus dilakukan penindakan, maka ini tidak boleh kita diamkan dan kita laporkan tebang pilih ini ke Kapolri dan ke Propam Polri, sejujurnya tebang pilih dalam penegakan hukum adalah bagian dari kerawanan penyalahgunaan yang patut kita duga untuk mencari keuntungan dan itu kita akan luruskan dalam laporan tersendiri” ujar Raflianzilal Nabil menambahkan.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K