ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Apa yang dilakukan oleh Eko Kuntadi,Ketua Ganjarist (tim sukses Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng saat ini), sudah memenuhi rumusan pasal 27 ayat 3, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang menyebarkan atau memposting tulisan yang bernada penghinaan.
Hal itu dikatakan Dr Muhammad Taufiq, SH MH dalam channel youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm.
Seperti yang telah viral diberbagai paltform sosmed, Eko Kuntadi yang juga sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Ganjaris, diketahui membuat tweet bernada hinaan terhadap isteri pimpinan Ponpes Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Sebelumnya, pegiat media sosial Eko Kuntadhi mencuit dan mengunggah video Ning Imaz yang bicara soal tafsir Surat Ali Imran ayat 14. Dalam video yang diunggah Eko Kuntadhi dituliskan kalimat “Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan”.
Di bawah cuitan tersebut, Eko kemudian menambahkan “Ternyata perkiraan gue bener. Lelaki dapat bidadari. Perempuan dapatnya Tupperware”.
Video Eko tersebut dimaksudkan untuk mencemooh Ning Imaz (Imaz Fatimatuz Zahra), istri Gus Rifqil Ponpes Lirboyo Kediri, yang menyampaikan tafsir ayat Al Quran.
Lebih lanjut Taufiq juga mempertanyakan, Eko Kuntadi ini pekerjaannya apa, apakah benar dia itu binaan intelijen negara.
Karena, menurut Taufiq, Eko Kuntadi itu kepakarannya cuma satu. Pakar nyindir, fitnah, dan adu domba.
“Orang macam Eko Kuntadi ini layak dipenjarakan. Dia kena batunya sekarang. Dia menghina isteri pimpinan Pondok Lirboyo yang sangat terkenal. Bagi polisi ini momentum strategis untuk bersih-bersih. Kenapa? Karena polisi anak buahnya Sambo saja bisa diliquidasi kok, masak Eko Kuntadi kok mentereng, dia bertengger tanpa tersentuh hukum,” kata Taufiq.
Menurut Taufiq, Eko Kuntadi ini sudah sering memfitnah, mencemooh, dan mengadu domba. Korbannya suha banyak.
“Pertanyaannya, aparat berani atau tidak menangkap Eko Kuntadi. Kalau ngak akan jadi pertanyaan, apakah dia dibekingi. Karena ini jelas ditujukan kepada siapa. Oleh karena itu saya memberikan ruang kepada para penyidik di Polda Jatim untuk bertindak cepat. Negara ini rugi mengeluarkan uang banyak tapi menciptakan buzzer. Dan dia sendiri mengakui dirinya buzzer dibayar,” ungkapnya.
Hukum tidak menyentuh kepada dia. Bukan saja dia telah menghina isteri pengasuh Ponpes Lirboyo, tetapi juga keluarga besar NU.
“Jadi, saya pikir perempuan manapun, lebih-lebih keluarga besar NU pantas mempertanyakan ucapan (pernyataan) dari Eko Kuntadi ini,” tegas Taufiq.
EDITOR: REYNA
Related Posts

OKI mendesak Dewan Keamanan untuk mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB

Jokowi, Pratikno dan Prabowo Bisa Terbakar Bersama – sama

Pongah Jadi Menko Tiga Kali

Jihad Konstitusi Kembali ke UUD 18/8/1945

Yahya Zaini Dukung Konsep “School Kitchen” Untuk MBG Yang Aman dan Dekat Anak

Ada Pengangkutan Belasan Ton Limbah B3 Asal Pertamina Tanjunguban dengan Tujuan Tak Jelas

Lho Kok Hanya Peringatan Keras…?

Yahya Zaini: Tidak Ada Instruksi DPP Golkar Untuk Laporkan Pembuat Meme Bahlil

Menjadi Santri Abadi

Pendemo Desak KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR RI Terkait Skandal Kuota Haji 2024




about tokensOctober 25, 2024 at 3:06 pm
… [Trackback]
[…] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/hina-istri-tokoh-nu-eko-layak-dipenjarakan-‼️/ […]
สอนสักDecember 2, 2024 at 11:45 am
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/hina-istri-tokoh-nu-eko-layak-dipenjarakan-‼️/ […]