Beda Akidi Tio Beda Bahar Smith Meski Pasalnya Sama

Beda Akidi Tio Beda Bahar Smith Meski Pasalnya Sama
Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Perlakuan polisi kepada Habib Bahar Smith menunjukkan institusi ini tidak fair dan tidak netral. Pertama, dari cara penanganan begitu cepat sampai kemudian penetapan tersangka dan penahanan sangat kilat.

Kedua, seolah sudah disiapkan supaya segera ditahan, sebab pelapornya tak disebutkan, lebih-lebih jika pelapornya itu aparat keamanan.

Ketiga begitu banyak saksi diperiksa bahkan untuk kasus cemen begitu dilakukan rekonstruksi, sedang tragedi KM 50 saja butuh waktu begitu lama.

Kalau dia HBS dijerat pasal hoax tentu Akidi Tio dan Kapolsa Sumsel juga harus ditetapkan tersangka.

Bahar bin smith tiba di markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik, Senin (3/1/2022)

Ahli hukum pidana Dr.Muhammad Taufiq.SH MH menilai, kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio bisa dipersoalkan di ranah pidana.

Sebab, menurut dia, kasus itu disebut memenuhi unsur berita bohong yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 Pasal 15 itu bisa, itu sudah jelas berita bohong,” tulis Taufiq dalam rilis kepada media ini.

Jika itu tidak dilakukan dan hanya diterapkan pada lawan-lawan politik. Jelas pemerintah dalam hal ini Kepolisian melakukan praktek disparitas pidana,yakni pembedaan perlakuan terhadap HBS dibanding kasus lain termasuk Akidi Tio.

“Pakar pidana dari Unissula Semarang itu menilai polisi memakai standar ganda dalam menangani perkara pidana. Sangat berbahaya jika polisi jadi alat politik penguasa,” tutur Taufiq.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K