Natalius Pigai : Omnibus Law Cipta Kerja Itu UU Perbudakan

Natalius Pigai : Omnibus Law Cipta Kerja Itu UU Perbudakan
Natalius Pigai, Mantan Aggota Komnas HAM Tahun 2012-2017

ZONASATUNEWS.COM-– Mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai menyebut Omnibus Law merupakan UU Perbudakan. Hal itu ditulisnya dalam akun twitter miliknya (7/10/2020).

Di Amerika, katanya, sejak 1863 sudah digugat Dress Cot di MA Federal. Tahun 1865 Revolusi Sosial Amerika dan Abraham Lincoln menghapus UU Perbudakan.

“Di Indonesia, Jokowi hidupkan Undang-Undang Perbudakan yang didunia telah mati dan dikubur diabad 20,” tulis Pigai.

Omnibus Law, menurut Pigai, tak hanya akan membunuh bangsa Indonesia, tetapi juga membuktikan bahwa Pemerintahan Jokowi merupakan kompraodr asing.

Sementara itu menanggapi pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang baru hari ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Pengesahan Ciptaker hari ini menunjukkan kurangnya komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.

“Mereka yang menentang karena substansi Ciptaker dan prosedur penyusunan UU baru ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan. Anggota dewan dan pemerintah, nampaknya, lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini. Sementara hak jutaan pekerja kini terancam,” tuturnya dalam pers release di website amnesty internasional, Mingggu, (5/10/2020).

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K
Tags: , , ,