Oleh : Zaki Mubarok PhD
Banyak sekali pendapat berseliweran tentag insiden pelarungan jenazah awak buah kapal WN Indonesia di laut oleh kapal berbendera China. Ada tiga hal yang terjadi dalam video yang beredar.
1. Pertama isu pelarungan jenazah, kedua eksploitasi ABK WNI dan ketiga adalah illegal fishing;
2. Pasal 30 Seaferer’s Service Regulations yang mengatur salah satunya burial at sea bukanlah peraturan ILO sebagaimana banyak beredar namun peraturan tersebut milik Tiongkok. Peraturan ini bisa digunakan oleh Tiongkok saat berlayar di high seas karena flag state jurisdiction namun apabila masuk dalam kategori slavery, (perbudakan) maka sesuai UNCLOS bisa berlaku universal Jurisdiction dimana kapal negara lain bisa on board. Meski demikian, perlu juga dilihat kontrak antara shipowner dengan para ABK tentang protokol pelarungan jenazah;
3. Terkait dengan eksploitasi ABK WNI, tindakan ini masuk kategori forced labor dan modern slavery. Yang dilakukan oleh kapal china ini termasuk kejahatan di bidang perikanan serta melanggar nilai HAM dan sangat mungkin bertentangan dengan kontrak kerja antara shipowner dan para ABK;
4. Kapal berbendera China tersebut telah melakukan illegal fishing karena sebagai kapal tuna, kapal ikan dimaksud tidak boleh menangkap ikan hiu. Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) bisa memberikan sanksi atas illegal fishing dimaksud dengan memasukkan sebagai iuu fishing vessels list.
5. Forced labour dan modern slavery biasa dilakukan di kapal yang melakukan illegal fishing. Sayangnya, perangkat hukum internasional masih minim untuk mengatasi praktek forced labour dan modern slavery terutama apabila dilakukan di high seas;
6. RFMOs tidak bisa memberikan sanksi kepada kapal ikan yang melakukan forced labor dan modern slavery karena berdasarkan UNCLOS organisasi ini tidak memiliki mandat untuk mengatasi praktek tersebut;
7. Video tersebut menyadarkan kita bahwa we have to fight illegal fishing and crimes committed in the fisheries sector secara paralel.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
Biald Alrafidain UniversityNovember 17, 2024 at 8:14 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 591 more Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/illegal-fishing-dan-lorong-gelap-kejahatan-bidang-perikanan/ […]
weight loss productsNovember 24, 2024 at 12:19 pm
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/illegal-fishing-dan-lorong-gelap-kejahatan-bidang-perikanan/ […]
live videosNovember 30, 2024 at 5:13 pm
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/illegal-fishing-dan-lorong-gelap-kejahatan-bidang-perikanan/ […]
What Are NFTs? A Beginner's GuideDecember 11, 2024 at 7:08 am
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/illegal-fishing-dan-lorong-gelap-kejahatan-bidang-perikanan/ […]
pg slotFebruary 3, 2025 at 1:41 pm
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/illegal-fishing-dan-lorong-gelap-kejahatan-bidang-perikanan/ […]