ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden nomor 98/P tahun 2020 tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan calon anggota dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan. Beleid ini ditandatangani Jokowi pada 21 September 2020.
Melansir dari beleid tersebut, Selasa (22/9), Presiden Jokowi menunjuk Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang sebagai Ketua merangkap Anggota.
Kemudian terdapat lima anggota yakni Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, Rahma Iryanti (mewakili unsur tokoh masyarakat). Sementara sekretaris pansel adalah Ricky Radius Siregar (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Panitia seleksi ini mempunyai tugas antara lain :
a. Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan
b. Menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi dan pengumuman Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan
c. Membuka pendaftaran penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan
d. Menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administratif terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan
e. Mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan BPJS Ketenagakerjaan
f. Menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif
g. Melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan
h. Menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan
i. Memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada presiden
Dalam melaksanakan tugasnya panitia seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Masa kerja panitia seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
EDITOR : SETYANEGARA
Baca sumber berita aslinya disini
Related Posts

Pertumbuhan : Menukar Pohon dengan Mobil

Reaksi keras meningkat setelah Israel lolos ke Eurovision 2026, mendorong beberapa negara untuk mengundurkan diri.

Memadukan Agama, Ilmu, Dan Seni Dalam Kehidupan

WMO memperkirakan 55% kemungkinan La Nina lemah dalam beberapa bulan mendatang

Faizal Assegaf Usulkan Jalur Mediasi dalam Polemik Ijazah Jokowi di Forum ILC

Gila Beneran Gila, Rakyat Masih Terpukau Panggung Drama Politik Sandiwara

Mafia Menggila, Kedaulatan Robek!

Puskesmas Bandar Diduga Lakukan Malpraktek, Kepala Puskesmas ,Terancam Dilaporkan ke Polisi

HMI Cabang Kota Semarang Mencetak Sejarah, Formateur Terpilih Hafal Al Qur’an dan Pelaksanaan Konfercab Yang Lebih Cepat

Jejak Panjang Dewi Astutik, Buron 2 Ton Sabu Yang Dibekuk di Kamboja: Operasi Intelijen Senyap Lintas Negara


ติดเน็ตบ้าน เอไอเอสJanuary 28, 2025 at 1:02 am
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/jokowi-terbitkan-kepres-pansel-calon-anggota-dewas-dan-direksi-bpjs-ketenagakerjaan/ […]
Lsm99queenFebruary 3, 2025 at 9:10 am
… [Trackback]
[…] Read More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/jokowi-terbitkan-kepres-pansel-calon-anggota-dewas-dan-direksi-bpjs-ketenagakerjaan/ […]