Oleh: Marwan Batubara, PETISi 100
Beberapa hari yang lalu terjadi perdebatan sengit antara Fadli Zon (Anggota DPR Fraksi Gerindar dengan Feri Amsari, Pakar HTN Unand). Tampaknya, karena belum mendapat informasi lengkap, terkesan jawaban Feri Amsari perlu diberi titik tekan lebih telak, terutama guna menunjukkan bahwa Fadli sama sebangun dengan Joko Widodo: jor-joran Bansos adalah untuk kepentingan politik elektoral, terutama guna memenangkan Prabowo-Gibran.
Karena itu, kami dari Petisi 100, setelah membaca tulisan dan juga berdiskusi dengan sahabat Anthony Budiawan, merasa sangat perlu membuat tulisan ini. Tujuannya, agar rakyat tidak tertipu dan setelah itu adalah bahwa Joko Widodo sudah sangat layak untuk dimakzulkan. Selama ini, Petisi 100 juga telah mencatat dan mengkompilasi lebih dari 10 jenis pelanggaran konstitusi yang dilakukan Joko Widodo, sehingga Presiden NKRI itu sudah sangat layak dimakzulkan!
Berikut beberapa poin menjadi fokus debat Fadli versus Feri. Pertama, Fadli mengatakan: pemberian bansos 2024 sudah terjadwal, sehingga tidak bisa diartikan bersifat politis.
Faktanya, bansos seharusnya selesai pada November 2023. Kemudian Jokowi memutuskan secara mendadak dalam rapat kabinet 6 November 2023, pemberian bansos diperpanjang sampai Juni 2024.
Artinya, pemberian bansos ini jelas tidak terjadwal dalam APBN 2024. Oleh karena itu, anggaran bansos harus diambil dari anggaran K/L lainnya melalui automatic adjustment seperti dikatakan Sri Mulyani.
Kedua, Fadli Zon juga mengatakan, bahwa bansos adalah keputusan bersama DPR. Mungkin maksudnya, anggaran bansos sudah masuk dalam anggaran APBN 2024 yang disetujui DPR.
Faktanya, keputusan pemberian bansos sampai dengan Juni 2024 merupakan keputusan sepihak Joko Widodo dalam rapat kabinet 6/11/23. Artinya, tidak melibatkan DPR. Anggaran bansos kemudian diambil dari anggaran K/L lainnya, sehingga jelas melanggar UU Keuangan Negara dan Konstitusi.
Ketiga, Fadli Zon mengatakan menteri sosial dari PDIP sehingga bansos bukan putusan politis.
Faktanya, pemberian bansos tidak melibatkan kementerian sosial, karena anggarannya diambil dari K/L lainnya. Hal ini juga dapat dilihat pemberian bansos dilakukan langsung oleh presiden dan beberapa menteri yang terafiliasi mendukung paslon 02. Semua ini menunjukkan pemberian bansos sangat politis. Bukan karena kebutuhan.
Keempat, Fadli Zon mengatakan pemberian bansos sudah baik dan tepat sasaran.
Faktanya, pemberian bansos dilakukan di kerumunan manusia, tidak tahu atau terdata siapa penerimannya. Jadi, bagaimana bisa mengatakan pemberian bansos bisa tepat sasaran?
Oleh karena itu, pernyataan Fadli Zon sendiri adalah pernyataan yang sarat politis, pernyataan dari sikap politiknya yang mendukung Joko Widodo, karena yang bersangkutan mendukung paslon Gerindra. Pernyataan Fadli Zon sama dan sebangun dengan motif pemberian bansos: motif politik.
Lebih lanjut, tulisan ini tidak sekedar memotret dan mempermasalahkan sikap Fadli Zon yang memang identik dengan sikap Joko Widodo. Kita juga harus menggugat pelanggaran hukum yang dilakukan Joko Widodo dalam mengelola dan membelanjakan APBN. Joko Widodo telah bertindak otoriter, mengangkangi DPR, daulat rakyat dan sekaligus mengangkani amanat Pasal 23 UUD 1945. Joko Widodo harus segera dimakzulkan!
Jakarta, 19 Februari 2024
EDITOR: REYNA
Related Posts
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
Api di Ujung Agustus (Seri 26) – Bayangan Dalam Istana
Tanah Yang Diwariskan Nabi Ibrahim Pada Anak-anaknya Dan Tanah Hak Suku Filistin (Palestin) Dalam Ayat-ayat Taurat
No Responses