Kakak Beradik Jadi Tersangka Setelah Bela Diri dari Tindakan Perkosaan

Kakak Beradik Jadi Tersangka Setelah Bela Diri dari Tindakan Perkosaan

ZONASATUNEWS.COM, ROKAN HULU RIAU– Dua kakak beradik berinisial PA (27) dan YY (29) asal Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menjadi tersangka setelah dituduh membunuh pria berinisial PM (60), Dalam pengakuannya, PA dipaksa berhubungan badan saat berada di Perkebunan Sawit.

Menurut Penasihat Hukumnya, Suherman, PA ini di perkosa, dipaksa melakukan sex oleh PM di kebun sawit. Kemudian pada saat pemerkosaan si PM ini kejang-kejang dan mulutnya keluar busa dan langsung lemas, Seketika PA mendorong membalikkan badan si PM, kemudian PM meninggal dengan seketika.

Lalu PA pulang menangis mengadu ke kakaknya YY, akhirnya YY menelpon B teman lelakinya minta solusi. Seketika YY dan B menuju ke TKP untuk melihat lokasi kejadian, dan sekaligus untuk mengambil hp dan motor, supaya barang bukti di TKP TIDAK hilang dan seolah kejadian ini seperti perampokan.

“Jadi peran YY dan B hanya sebatas menyembunyikan barang bukti setelah kejadian, anehnya kesemuanya di kenakan pasal 338 pembunuhan dan pencurian pemberatan pasal 365 ayat 3, dimana letak membunuhnya,” kata penasehat hukumnya.

Suherman meminta pihak kepolisian untuk bersikap adil dengan mengedepankan perspektif perlindungan perempuan dalam proses penyidikan dan berpegang pada ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.

“PA membela diri kok jadi tersangka pembunuhan,” ungkap Suherman.

Penasihat hukum meminta kasus ini harus menjadi atensi dan bila perlu di ambil alih oleh Polda Riau, karena diduga ada pemutar balikan fakta, yang korban pemerkosaan berubah menjadi tersangka.

“Kami meminta pak Kapolri, pak Kapolda memberikan atensi atas kasus ini,” ujar Suherman.

Dia juga meragukan hasil otopsi yang disampaikan oleh penyidik, karena tidak logis. Masak seorang wanita yang lemah pada saat posisi dibawah diperkosa, bisa mencekik keatas dan mematahkan leher tulang PM?

Dia meminta agar dilakukan upaya otopsi kembali yang objektif. Karena dia ragu apakah benar-benar dilakukan otopsi atau hanya sekedar visum saja.

“Kita sangat ragu akan hal itu. Polisi dalam proses hukumnya juga harus melihat kasus ini dalam perspektif perlindungan perempuan karena adanya upaya pemerkosaan,” jelas Suherman saat dihubungi, Sabtu (04 /3/2023).

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K