Kamrussamad: Waspada Investasi Ilegal di Tengah Covid-19

Kamrussamad: Waspada Investasi Ilegal di Tengah Covid-19
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad saat berbicar di acara Edukasi Industri Jasa Keuangan yang mengambil tema Tantangan dan Solusi Industri Jasa Keuangan di Tengah Krisis Covid19 , Jakarta Barat, Senin (9/3/2020). Foto/Ist

ZONASATUNEWS.COM – Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad mengatakan, perlu ada upaya edukasi dan literasi ke masyarakat untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

Untuk itu, Kamrussamad dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Program Edukasi Industri Jasa Keuangan yang mengambil tema Tantangan dan Solusi Industri Jasa Keuangan di Tengah Krisis Covid19 yang digelar di Kantor Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Menurut Kamrussamad, acara ini adalah bentuk edukasi dan literasi dari DPR dengan OJK kepada masyarakat tentang pentingnya mengetahui jenis-jenis investasi supaya masyarakat tidak menjadi korban dari pada investasi illegal.

“Di mana kondisi keuangan sekarang semakin sulit, sayang kalau warga jadi korban dari investasi bodong,” kata dia.

Kamrussamad menyebut contonya, misalnya dalam bentuk koperasi simpan pinjam yang menjanjikan bunga yang tinggi. Kemudian investasi dalam bentuk koin emas. “Kita harus edukasi ke masyarakat supaya mereka bisa mengetahui dan membedakan mana investasi resmi yang menguntungkan dan mana yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia.

Kamrussamad mengaku salah satu kelemahan yang terjadi saat ini adalah masih diperlukannya terobosan-terobosan OJK dalam menghadapi finansial teknologi yang sangat berkembang saat ini.

“Kita tergolong lambat dalam menyiapkan regulasi sehingga perkembangan digital khususnya finansial teknologi lebih cepat daripada regulasi itu sendiri. Untuk itu kami terus mendorong OJK untuk segera adaptif terhadap tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia ekonomi digital undang-undang,” kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), disebutkan wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank. Seperti asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan.
Sejak tahun 2014, OJK juga mengawasi sektor perbankan, meliputi bank umum dan bank perkreditan rakyat.

“Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Perusahaan tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut,” jelas Kamrussamad.

Sementara itu, tokoh entrepreuneur muda Sandiaga Uno mengingatkan perlunya mengenali ciri-ciri investasi bodong. Salah satunya adalah menjanjikan keuntungan sangat tinggi, padahal hal itu sangat tidak masuk akal.

“Ciri-cirinya kalau terlalu tinggi keuntungannya biasanya itu adalah investasi yang abal-abal. Jadi harus lebih hati-hati dan kita saling mengingatkan juga untuk ibu-ibu di majelis taklim yang sering menjadi korban peredaran investasi bodong,” jelas Sandi Uno.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K
Tags: