ZONASATUNEWS.COM, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memerhatikan amanah jabatan yang diembannya.
LaNyalla berharap kepala daerah tidak berurusan dengan hukum lantaran abai mengemban amanah rakyat.
“Saya ingatkan agar kepala daerah jangan sampai menyalahgunakan wewenang. Amanah dari rakyat di daerah harus dijalankan dengan baik,” kata LaNyalla, saat reses di Jawa Timur, Kamis (4/8/2022).
Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi kasus dugaan korupsi lahan sawit di Provinsi Riau seluas 37.095 hektare yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu. Sedangkan pelaku Surya Darmadi alias Apeng kini buron dan DPO. Kerugian akibat hal tersebut mencapai hingga Rp78 triliun.
“Itu bukan uang sedikit jika digunakan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Kesejahteraan di daerah harus menjadi prioritas, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi,” kata LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menyayangkan tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat.
“Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,” kata LaNyalla.
LaNyalla menekankan agar para kepala daerah tidak menggunakan jabatannya yang hanya sementara itu untuk memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyatnya.
“Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara dan merugikan rakyat,” tegas LaNyalla.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.
Salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008.
“RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Sanitiar Burhanuddin.
Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.(**)
EDITOR: REYNA
Related Posts
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
Orang Berstatus Bebas Bersyarat Tak Boleh Jadi Calon Perangkat Desa, Ini Penjelasan Hukumnya
Berjihad Melawan Korupsi, Menyelamatkan Hak Anak Indonesia Menuju Indonesia Emas
Habib Umar Alhamid: Prabowo Pantas Ajak TNI dan Rakyat untuk Bersih-bersih Indonesia
HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar
Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah” Belum Layak Sebagai Calon Karena Belum Bebas Murni
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
best modelsDecember 29, 2024 at 11:55 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/kasus-apeng-ketua-dpd-ri-ingatkan-kepala-daerah-tak-salahgunakan-wewenang/ […]
เว็บ แทงหวยบาทละ 1000 คืออะไร ?February 13, 2025 at 6:27 am
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kasus-apeng-ketua-dpd-ri-ingatkan-kepala-daerah-tak-salahgunakan-wewenang/ […]