ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut kasus ini menarik, lantaran terjadi kebocoran-kebocoran dana sebelum sampai ke tangan penerima.
“Pengembangan perkara ini menarik karena sudah berjalan bertahun-tahun. Tahun 2020 ada, 2021 juga ada. Kalau dikembangkan, mudah-mudahan bisa mengembalikan kerugian negara,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis dini hari, 16 Desember 2022.
Dalam perkara ini, dana yang digelontorkan total senilai Rp 7,8 triliun, Karyoto berhitung, jika 20 persen mauk kantong tersangka Sahat Tua Simanjuntak dan 10 persen masuk kantong Ketua Pokmas, maka dana yang turun hanya 70 persen.
“Belum lagi nanti di kelompok-kelompok, apakah ada kebocoran?” ucap Karyoto.
“Dana yang digelontorkan Rp 7,8 triliun. Itu 20 persen untuk uang ijon, 10 persen untuk ketua Pokmas. Uangnya turun hingga 70 persen, belum lagi di kelompok-kelompok apakah ada kebocoran?” ucap Karyoto.
Sahat diduga dapat jatah 20 persen
Namun untuk sementara ini, KPK mengaku akan berfokus pada penanganan tersangka terlebih dahulu. Adapun selain Sahat, ketiga tersangka lainnya yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng. Mereka terciduk dalam OTT di Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022.
Dalam kasus ini, Sahat diduga sudah bermain dalam penyaluran dana hibah Pokmas sejak dua tahun lalu. Modusnya, Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan menyepakati pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Salah satu pihak yang sepakat ialah Abdukl Hamid.
BACA JUGA:
- Diduga Ada Aliran Dana ke Partai, KPK Harus Periksa Menpora Zainudin Amali dan Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji
- Terkena OTT, Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka, KPK Akan Telusuri Aliran Dana ke Partai
Di antara keduanya, diduga ada kesepatakan agar Sahat mendapat jatah 20 persen dari dana hibah yang bakal disalurkann. Sedangkan Abdul mendapat bagian 10 persen. Lewat tangan keduanya, dana hibah tersalurkan masing-masing Rp 40 miliar pada tahun 2020 dan 2021.
“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diterima Pokmas, Ahmad kembali menghubungi tersangka Sahat dan bersepakat menyerahkan uang Rp 2 miliar sebagai uang ijon,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu, 13 Desember 202 ketika AH melakukan penarikan tunai Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang. Uang tersebut lalu diserahkan pada IW untuk dibawa ke Surabaya dan diserahkan ke RS. Setelah itu, RS diperintah Sahat untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing SGD dan USD.
“Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Ahmad akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022,” ujar Johanis.
KPK menduga Sahat menerima Rp 5 miliar dari pengurusan dana hibah untuk Pokmas. Karenanya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan ihwal jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat
EDITOR: REYNA
Related Posts
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
Revolusi Sistem Keuangan Presiden Prabowo
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
Orang Berstatus Bebas Bersyarat Tak Boleh Jadi Calon Perangkat Desa, Ini Penjelasan Hukumnya
Berjihad Melawan Korupsi, Menyelamatkan Hak Anak Indonesia Menuju Indonesia Emas
Habib Umar Alhamid: Prabowo Pantas Ajak TNI dan Rakyat untuk Bersih-bersih Indonesia
HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar
Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah” Belum Layak Sebagai Calon Karena Belum Bebas Murni
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
Politikus Muda Partai Golkar Memastikan Capres Golkar Airlangga Hartarto Tidak Maju - Berita TerbaruDecember 20, 2022 at 10:21 am
[…] Kasus Dana Hibah Rp 7,8 Triliun Seret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, KPK: 20 Persen U… […]
BAU4IQNovember 16, 2024 at 8:28 pm
… [Trackback]
[…] Here you will find 61940 additional Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kasus-dana-hibah-rp-78-triliun-seret-wakil-ketua-dprd-jatim-sahat-tua-simanjuntak-kpk-20-persen-untuk-uang-ijon/ […]
sa casinoNovember 22, 2024 at 6:50 pm
… [Trackback]
[…] Read More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kasus-dana-hibah-rp-78-triliun-seret-wakil-ketua-dprd-jatim-sahat-tua-simanjuntak-kpk-20-persen-untuk-uang-ijon/ […]
meal replacement shakeNovember 24, 2024 at 4:59 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kasus-dana-hibah-rp-78-triliun-seret-wakil-ketua-dprd-jatim-sahat-tua-simanjuntak-kpk-20-persen-untuk-uang-ijon/ […]
ufa888 เดิมพันได้ครบวงจรDecember 25, 2024 at 8:20 am
… [Trackback]
[…] Find More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kasus-dana-hibah-rp-78-triliun-seret-wakil-ketua-dprd-jatim-sahat-tua-simanjuntak-kpk-20-persen-untuk-uang-ijon/ […]