JAKARTA – Ahli hukum yang menjabat Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq, Sh, MH, menyoroti soal pembunuhan Darso oleh polisi.
Menurut Taufiq, Darso merupakan seorang sopir yang profesional. Awalnya hanya masalah kecelakaan lalu lintas, dan dia bertanggung-jawab. Dia mengantarkan korban ke rumah sakit, kemudian meningalkan KTP dan mengatakan akan kembali lagi.
“Jadi, Darso yang meninggal dipukuli oleh anggota Polresta Yogyakarta, ini manusia yang bertanggung jawab. Lebih bertanggung jawab, lebih prefesional dan gentlemen dibandingkan polisi Yogyakarta itu. Apalagi Kapolresta Yogyakarta yang mencoba menutupi, seolah-olah ini terkait dengan persoalan mobil, padahal enggak. Itu bohong semua guys,” kata Muhammad Taufiq dalam akun Tiktok miliknya yang dikirimkan ke redaksi.
Taufiq melihat kekerasan yang terjadi di lingkungan kepolisian ini luar biasa, dahsyat dan masif, seperti yang terjadidi Padang, Jakarta, Tangerang, di Semarang, dan sebagainya.
Yang aneh, katanya, ada Lakalantas (kecelakaan lalu lintas) pelakunya pensiunan polisi, korbannya malah dijadikan tersangka. Padahal dia ditabrak, bukan menabrak.
“Darso itu datang dirumahnya, tiba-tiba diculik oleh anggota Polres Yogyakarta. Ingat ya jangan menyebut oknum, kalau oknum itu dia tidak sedang bertugas tugas sebagai seorang polisi. Dia (Polisi) dalam rangka penyelidikan dan mengembalikan dalam posisi mati (Darso). Sebelum mati dia megeluhkan dadanya, perutnya sakit. Jadi, dari fakta ini, maaf ya guys, negara ini sudah mirip-mirip menjadi negara polisi,” ungkapnya.
Bahkan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional, yang bertugas mengawasi kerja polisi) pun ketuanya juga dari polisi, kata Taufiq. Sehingga kalau menemukan fakta yang obyektif ya susah.
Tafiq meminta tidak usah muter-muter, tegas saja pelaku pembunuhan Darso adalah polisi dan pelakunya ada 6 orang polisi.
“Saya minta, itu pelakunya segera ditangkap dan ditahan. Kapolresta Yogyakarta yang memberikan pernyataan ngawur dan ngaco itu juga dicopot. Dia tidak layak melindungi anggotanya yang nyata-nyata melakukan kejahatan. Dia salah prosedur, mengambil orang tanpa surat dan kemudian menganiaya sampai meninggal. Dan mereka melakukan itu dalam pekerjaannya sebagai polisi. Itu namanya liar. Polisi tunduk pada KUHP, jadi itu kejahatan dan pembunuhan, dan harus diancam berat. Minimal dituntutnya adalah 15 tahun,” tegasnya.
EDITOR: REYNA
Baca artikel terkait:
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
Ahli Pidana Muhammad Taufiq: Tidak ada sebutan oknum, yang ada polisi jahat atau tentara jahat
Ahli Pidana M Taufiq: Pagar laut itu harus dirobohkan, bukan disegel !!
Related Posts
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
Menkeu Purbaya Terima Aduan: Oknum Pegawai Bea Cukai Sering Nongkrong di Starbucks, Bicarakan “Bisnis Aset” — Minta Ditindak Tegas
Kilang Minyak dan Petrokimia TPPI Tuban Terbakar
Api di Ujung Agustus (Seri 30) – Jejak Jaringan Tersembunyi
Tikus Raksasa Akan Memangsa Kaum Pribumi
Barang Busuk Luhut di Peron Kereta Cepat Jakarta–Bandung
Forum Kebangsaan Yogyakarta Memandang Indonesia Diambang Krisis Legitimasi Kepemiminan Nasional
Mengenal Saifuddin Qutuz (Saif al-Din Qutuz) Tokoh Islam Penakluk Pasukan Mongol Dalam Perang ‘Ain Jalut (1260 M)
Mengenal Khalid bin Walid (592 – 642 M) Jenderal Yang Tidak Pernah Kalah Dalam 100 Perang
No Responses