ZONASATUNEWS.COM, SOLO–Kasus pemecatan tanpa prosedural yang menimpa Michelle Annamarie D.K oleh PT Persis Solo Saestu berlanjut ke peradilan industrial ketenagakerjaan. Dinas tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Surakarta melayangkan surat panggilan kepada kuasa hukum pekerja, Dr Muhammad Taufiq SH,MH.
Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian memanggil kuasa hukum dan pekerja besok pada hari Senin (21/6/2021), dengan agenda Klarifikasi. Surat panggilan sidang itu menanggapi surat permohonan pencatatan perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan oleh Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm, selaku kuasa hukum Michelle Annamarie.
“Sebenarnya kami menghendaki perkara ini selesai tanpa proses peradilan. Tapi somasi dua kali dan ajakan bertemu tidak direspon secara profesional apalagi baik. Kami sudah somasi 2 x malahan. Apa boleh buat akhirnya kita sampai juga ke ranah hukum agar ada kepastian hukum. Sehingga tidak ada kesewenang wenangan menimpa siapapun di PERSIS,” kata Muhammad Taufiq kepada ZONASATUNEWS.COM, Kamis (17/6/2021).
Sebelumnya pernah diberitakan, dalam Surat Permohonan Pencatatan Pemutusan Hubunga Kerja yang diajukan oleh pihak MT&P Law Firm disebutkan bahwa pihak PT. Persis Solo Saestu yang diwakili Galuh Padhu Prasasti sebagai HRD yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Michelle Annamarie (Michelle Kuhnle) tanpa alasan yang jelas dan hanya berdasarkan rekomendasi dari Bryan Barcelona dengan alasan tidak cocok dengan Michelle Kuhnle telah merugikan
Michelle Kuhnle selaku pekerja dan meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta selaku pejabat negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap ketenagakerjaan, sudah sepatutnya memanggil kembali para pihak yang berselisih terkait dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan Pesangon yang belum diberikan secara penuh kepada Michelle Kuhnle selaku pekerja.
Dalam rilis yang dterima media ini, Rabu (16/6/2021), Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H selaku kuasa hukum Michelle Kuhnle menerangkan bahwa sesuai dengan fakta yang terjadi PT. Persis Solo Saestu tidak ada itikad baik karena setelah dilayangkannya Somasi ke 2 pihak PT. Persis Solo Saestu tidak kunjung juga memberikan tanggapannya.
Sesuai dengan isi Surat Permohonan Pencatatan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan pihak PT.Persis Solo Saestu telah melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153 ayat (1) huruf I, Pasal 151 ayat (2) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 15 ayat 1.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H selaku kuasa hukum Michelle Kuhnle berharap dengan diajukannya Permohonan Pencatatan Pemutusan Hubungan Kerja ke DISNAKER Surakarta dapat menyelesaikan masalah ini dan nama baik kliennya dapat kembali pulih.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum

Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina

Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar

Mr. Presiden Jangan Datang Ke Chicago!

Rizal Fadilah: From Noel To Null

Menjaga Nyala Api Kemerdekaan Dalam Hukum

Mengapa Harus Kembali Ke UUD 1945

Empat Makna Penting Ibadah Haji

Genealogi Politik Dan Kosmologi Poltik Indonesia (Bagian 8)

Muhammad Chirzin: Pesan Kearifan Semesta




No Responses