Kawasan Bernuansa Cina

Kawasan Bernuansa Cina

Oleh: Ahmad Cholis Hamzah

Beberapa tahun silam saya menghadiri pertemuan pimpinan Universitas Airlangga Surabaya di Banyuwangi. Saat itu saya mendapatkan informasi (saya lupa yang memberi informasi) bahwa di Kabupaten Banyuwangi ada peraturan yang mengharuskan semua bangunan baru di Kabupaten Banyuwangi menampilkan arsitektur tradisional Osing suku mayoritas di Kabupaten ini. Arsitektur tradisional Osing ini sebagai salah satu cermin kebudayaan Osing yang berkaitan dengan adat – istiadat yang telah dianut secara turun temurun oleh penduduk asli Banyuwangi. Unsur rumah tradisional Osing adalah bagian dari rumah tradisional Osing yang memiliki karakteristik tertentu meliputi tipologi bangunan, struktur ruang, organisasi ruang, ornamen, prasarana dan sarana.

Info yang saya dapat itu benar adanya setelah kami rombongan dari Surabaya masuk di salah satu hotel ternama di Banyuwangi terlihat ada bangunan arsitektur Osing di pintu masuk hotel yang luas itu. Media juga melaporkan ornamen khas Rumah Adat Osing, bersanding simbol batik Gajah Oling, ditambah sentuhan material modern bisa dilihat di Stasiun Kota Banyuwangi

Ternyata di Banyuwangi ini ada Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Arsitektur Asing yang Menetapkan Tentang Arsitektur Asing dan Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2009 dan ditandatangani Bupati H. Abdullah Azwar Anas. Di Pasal 2 Peraturan ini menyebutkan Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk menumbuhkan kecintaan dan upaya melestarikan arsitektur Osing pada bangunan gedung di Kabupaten danuntuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap budaya osing sebagai budaya asli Kabupaten, serta untuk menjamin kepastian hukum bagi penerapan arsitektur Osing pada bangunan gedung di Kabupaten. Peraturan mensyaratkan bangunan berarsitektur Osing harus dapat menampilkan unsur rumah tradisional Osing yang selaras, seimbang dan terpadu dengan lingkungan setempat dengan memperhatikan bentuk dan karakteristik yang menambah nilai estetika pada bangunan. Unsur rumah tradisional Osing bisa berupa penerapan seluruh atau sebagian karakteristik rumah tradisional Osing, yang bisa diterapkan pada bangunan utama, atau prasarana dan sarana bangunan.

Sekarang kita menuju bangunan Pantai Indah Kapuk (1 dan 2), masyarakat pada menyaksikan bahwa pembangunan kawasan yang luas itu terlihat benuansa arsitektur Cina. Orang yang masuk kawasan itu serasa berada di negara lain bukan di Indonesia. Apakah pemerintah Indonesia tidak mempunyai peraturan seperti yang ada di Kabupaten Banyuwangi diatas yang mengatur bahwa semua bangunan yang ada di kawasan yang disebut Proyek Strategis Nasional atau PSN – arsitektur gedung-gedungnya memunculkan nuansa arsitektur bangunan tradisional suku-suku yang ada di Nusantara ini. Nama-nama jalan nya juga harus nama-nama Indonesia seperti jalan Jendral Sudirman, Jalan Jawa, Jalan Thamrin dst.

Beberapa tokoh masyarakat seperti Jenderal Purn Fahrurozy, Letjen Mar Purn Soeharto, Dr Marwan Batubara, Mayjen Purn Soenarko, Brigjen Purn Poernomo, Dr M Said Didu, M Rizal Fadillah, SH, Kol Purn Sugeng Waras, Ir. Syafril Sofjan, Ida N Kusdianti, H. Muslim Arbi, Ust Mursalin, Bunda Merry, Ahmad Khozinuddin, SH, dan tokoh lain pernah berpendapat dalam suatu pertemuan bahwa mereka menilai proyek PIK-2 seperti juga PIK-1 diprediksi akan menjadi kompleks bernuansa China, eksklusif, dan bagaikan negara dalam negara. Ada negara China di negara Republik Indonesia.

Cara pembebasan dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN) dirasakan menindas dan merugikan masyarakat setempat. Ada penggusuran dan penjualan tanah dengan harga murah. Proyek dengan mendapatkan status PSN adalah janggal artinya berbagai kemudahan yang difasilitasi baik penyiapan, perencanaan, transaksi hingga pembiayaan adalah berlebihan dan bermotif kolusif. PIK-2 dikelola oleh swasta 2 Naga, yaitu Agung Sedayu Group (ASG) milik Aguan dan Salim Group (SG) milik Anthoni Salim.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K