Kejaksaaan Negeri Tebing Tinggi Tetapkan 3 Orang Pejabat Dinas Pendidikan Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaaan Negeri Tebing Tinggi Tetapkan 3 Orang Pejabat Dinas Pendidikan Jadi Tersangka Korupsi

ZONASATUNEWS.COM, TEBINGTINGGI –Terkait viralnya penetapan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi (PS) sebagai tersangka korupsi pengadaan buku, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi mengadakan temu pers dengan awak media (17/9) di kantor kejaksaan setempat sekira pukul 17.00 WIB

Dalam keterangan persnya Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin SH MH melalui kasi intel Ranu Wijaya SH dan Kasi lainnya kepada wartawan mengatakan, Kajari Tebingtinggi menetapkan 3 tersangka korupsi.

Pejabat yang ditetapkan itu yaitu (PS), oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, (MP) Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan (EE), Kabid Disdak selaku Manager Dana BOS.

Mereka tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 2.4 miliar.

Disebutkan, dalam kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD
dan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2,4 miliar, diduga terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dimana, pada proses pencairan dana buku tersebut sudah 100% tapi tidak dibeli dan belum disalurkan ke 76 sekolah SD dan 10 SMP, sehingga proses pembayaran buku tersebut tidak dapat dilakukan. Diduga, setelah pencairan dana tidak dibayarkan langsung kepada penerbit PT TS dan PT A.

Dikatakan, setelah tim dari kejaksaan melakukan penyelidikan akhirnya mereka tergesa-gesa menyediakan buku itu hingga buku itu ada.

Ketika wartawan menanyakan besar kerugian negara, kasi intel Ranu SH mengatakan menunggu hasil audit dari pihak BPKP namun untuk sementara hasil pemeriksaan tim penyidik dari kejaksaan terjadi total lost 2,4milliar.

Sedangkan rekanan ada 10 perusahaan yang dipinjam pakai oleh mereka, tegas kasi intel ini.

Dijelaskan, soal sampai saat ini ketiga tersangka belum ditahan adalah karena 1.Tersangka masih kooperatif dan bersedia menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan 2.tersangka berjanji hari Senin akan mengembalikan kerugian negara. 3.Ada jaminan dari Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) karena dianggap masih ASN aktif dan pihak Sekdako menjamin tersangka tidak akan pergi keluar kota atau keluar daerah

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut dijelaskan perbuatan para tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP.

“Dalam penanganan kasus ini tim jaksa penyidik Kejari Tebing Tinggi telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait,” kata Ranu Wijaya SH, Kasintel Kejati Tebingtinggi.

Walaupun ada pengembalian kerugian negara statusnya tetap tersangka, kasusnya tetap naik dan itu menjadi hal-hal yang meringankan, jelas Ranu .(fer)

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K
Tags: ,

3 Responses

  1. ข่าวการศึกษาOctober 27, 2024 at 3:14 pm

    … [Trackback]

    […] Here you will find 18830 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/hukum/kejaksaaan-negeri-tebing-tinggi-tetapkan-3-orang-pejabat-dinas-pendidikan-jadi-tersangka-korupsi/ […]

  2. แทงบอลแบบมั่นคงปลอดภัยกับเว็บที่เชื่อถือได้อย่าง LSM99December 4, 2024 at 11:32 am

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/hukum/kejaksaaan-negeri-tebing-tinggi-tetapkan-3-orang-pejabat-dinas-pendidikan-jadi-tersangka-korupsi/ […]

  3. cat888January 26, 2025 at 12:01 am

    … [Trackback]

    […] There you will find 84418 more Info on that Topic: zonasatunews.com/hukum/kejaksaaan-negeri-tebing-tinggi-tetapkan-3-orang-pejabat-dinas-pendidikan-jadi-tersangka-korupsi/ […]

Leave a Reply