ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA — Adanya dugaan korupsi Dana Bansos Covid-19 yang diendus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang terjadi di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalbar, mendapat atensi pegiat anti korupsi.
Ketua Korps Bangun Indonesia Mandiri, Hendri Asfan, meminta Kejati Kalbar untuk menindaklanjuti semua laporan yang diadukan masyarakat terkait penyelewengan dana Covid 19 tersebut.
“Kejati Kalbar jangan terlalu lama meninjau laporan masyarakat. Segera bentuk tim investigasi untuk membongkar kasus ini sampai akar. Kalau perlu libatkan PPATK,” kata Hendri dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada wartawan ZONASATUNEWS.COM di Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Menurut Hendri, Kejati Kalbar dinilai lamban lantaran laporan masyarakat terkait dengan dugaan penyelewengan dana Covid 19 sudah lama dilaporkan. Akan tetapi menurutnya, laporan tersebut mengendap dan tak ada kemajuan apa-apa.
“Kalau perlu, pantau dan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar dugaan kasus penyelewengan ini menjadi terang,” ujar Hendri.
Selain itu, Hendri juga mendesak Menteri Perhubungan untuk memberi sanksi disiplin bagi pegawainya yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebagai wujud dari pemberantasan korupsi di Kemenhub.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejari Kalbar) tengah menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan COVID-19. Kejati Kalbar menduga ada penyimpangan penggunaan anggaran bantuan COVID-19.
Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kajati Kalbar.
Dia menjelaskan setelah dilakukan pengumpulan data, diperoleh informasi bahwa perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan bantuan COVID-19 hanya dipinjam benderanya. Faktanya, perusahaan ini beralamat persis di sebelah rumah Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIV Kalbar.
Penyidikan telah dilakukan sejak tanggal 22 Mei 2020, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap CV atau perusahaan tersebut. Ternyata benar bahwa CV hanya dipinjam benderanya oleh pejabat pembuat komitmen dan atau Kepala Balai dengan imbalan fee sebesar Rp 7.958.700.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi
Studi iklim menunjukkan dunia yang terlalu panas akan menambah 57 hari superpanas dalam setahun
Pendulum Atau Bandul Oligarki Mulai Bergoyang
“Perang” terhadap mafia dan penunjukan strategis: Analisis Selamat Ginting
20 Oktober: Hari yang Mengubah Lintasan Sejarah Indonesia dan Dunia
Vatikan: Percepatan perlombaan persenjataan global membahayakan perdamaian
click here for more infoOctober 27, 2024 at 6:08 am
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kejati-kalbar-dinilai-lamban-diminta-segera-tindaklanjuti-dugaan-korupsi-dana-bansos-covid-19/ […]
Mpoker ค่ายเกมชั้นนำคุณภาพระดับโลกNovember 18, 2024 at 9:25 am
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/kejati-kalbar-dinilai-lamban-diminta-segera-tindaklanjuti-dugaan-korupsi-dana-bansos-covid-19/ […]