Kejati Sulbar Akan Periksa Saksi Kasus Penyerobotan Hutan Lindung di Pasangkayu

Kejati Sulbar Akan Periksa Saksi Kasus Penyerobotan Hutan Lindung di Pasangkayu
Kantor PT Pasangkayu, Astra AGro Lestari Group di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat

ZONASATUNEWS.COM, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penyerobotan lahan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben, Jumat, 22 September 2023.

“Kemungkinan (pemeriksaan saksi) minggu depan,” kata Asben.

Namun begitu, dirinya belum mendapat informasi pihak mana saja yang bakal dimintai keterangan.

Pengelolaan hutan lindung tersebut diduga dilakukan salah satu perusahaan kelapa sawit yakni PT Pasangkayu.

Status kawasan hutan lindung itu pun sudah dikonfirmasi Dinas Kehutanan Sulbar.

“Berdasarkan peta, kawasan itu masuk hutan lindung,” ungkap Kadis Kehutanan Andi Aco Takdir.

PT Pasangkayu menanam Kelapa sawit dalam kawasan hutan

Menanggapi rencana Kajati Sulawesi Barat, aktivis HAM dan Lingkungan Dedi mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi itu.

“Kami Kelompok Masyarakat Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat bersama organisasi serta media dan Ahli Hukum kami. Mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk memanggil saksi terkait dugaan penyerobotan Kawasan Hutan yg di lakukan PT Pasangkayu, ” ungkap Dedi, Aktivis Penggagas PEOPLES LETTER.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain dugaan penyerobotan hutan lindung, PT Pasangkayu yang merupakan anak perusahaan PT Astra AgroLestari ini, juga telah terbukti melakukan penyerobotan lahan garap milik masyarakat. Seluas 748 hektar lahan okupasi yang dikuasai masyarakat diserobot sejak tahun 1990, saat pertama kali pelepasan lahan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga:

Meskipun hal itu telah diakui secara tertulis oleh PT Astra Agro Lestari dan PT Pasangkayu sendiri, namun hingga saat ini belum seluruhnya dikembalikan kepada masyrakat. Sumber kami mengatakan sudah dikembalikan sebanyak 200 Ha pada tahun 2018.

“Jadi masih 578 hektar yang dikuasai perusahaan PT Pasangkayu hingga kini belum dikembalikan.Kami terus berjuang bersama masyarakat, media, LSM, dan semua pihak yang mendukung, agar lahan garap masyarakat segera dikembalikan. Agar masyarakat bisa memiliki lahan yang bisa digarap untuk memenuhi kebutuhan hidunya,” ucap Dedi.

EDITOR: REYNA

 

 

Last Day Views: 26,55 K