ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan.
“Kita akan panggil Menteri Agama karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, khususnya pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,” kata LaNyalla saat menerima audiensi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Senin (2/5/2022), seperti dikutip FAJAR.CO.ID,.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal DKI Jakarta, yang juga Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni. Sementara dari Kesthuri dihadiri Ketua Umum Asrul Azis Taba dan Sekjen Kesthuri, Artha Hanif.
Pada pertemuan sebelumnya, Ketua Umum Asrul Azis Taba memaparkan, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, di mana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).
Berdasarkan dari data itu, LaNyalla menilai haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak diberikan kuota secara penuh. Sebab, 8 persen kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta seharusnya sebanyak 8.004 kuota. Angka tersebut sudah terdiri dari 6.664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus.
“Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh pemerintah,” kata LaNyalla.
Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan persoalan ini harus dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan pelanggaran perundang-undangan.
“Ini melanggar Undang-Undang dan harus dipertanggungjawabkan. Menteri itu harus menjalankan Undang-Undang. Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas LaNyalla.
LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang dilahirkan pun harus selaras dengan Undang-Undang.
LaNyalla juga mengingatkan agar Menag menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.
“Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat,” kata LaNyalla.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
แผ่นปูทางเดินNovember 27, 2024 at 1:37 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/kemenag-diduga-ambil-jatah-kuota-haji-khusus-milik-swasta-dpd-bakal-panggil-gus-yaqut/ […]