Kepada Pengusul Penundaan Pemilu, Yusril: Lembaga Apa yang Berwenang Tunda Pemilu?

Kepada Pengusul Penundaan Pemilu, Yusril: Lembaga Apa yang Berwenang Tunda Pemilu?
Yusril Ihza Mahendra

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pimpinan partai koalisi sudah mulai terbuka menyampaikan usulan agar Pemilu 2024 ditunda, yang artinya masa jabatan Presiden Joko Widodo turut diperpanjang.

Namun demikian, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mempunyai satu pertanyaan berkaitan dengan upaya mewujudkan usulan tersebut. Pertanyaan ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mengusulkan penundaan pemilu.

“Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya,” tanya Yusril  dalam keterangan tertulis (25/2).

Selain itu, dia menekankan bahwa konsekuensi dari penundaan pemilu adalah masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD, dan MPR akan habis dengan sendirinya. Pertanyaan kedua, lembaga apa yang berwenang memperpanjang jabatan para pejabat tersebut.

“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut..?” tanya Yusril lagi.

“Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin, Zulhas maupun Pak Bahlil,” sambungnya

Menurutnya, jika asal menunda pemilu dan asal memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.

“Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana,” terang Yusril.

Hal tersebut bisa berdampak besar karena amandemen UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.

“Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967,” pungkas Yusril.

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

253 Responses

  1. Kampus TernamaJune 29, 2024 at 1:13 pm

    Kampus Ternama

    […]although web sites we backlink to below are considerably not related to ours, we really feel they may be basically really worth a go by way of, so possess a look[…]

  2. texas french bulldog puppiesJuly 1, 2024 at 2:03 pm

    texas french bulldog puppies

    […]Here is a good Blog You might Obtain Fascinating that we Encourage You[…]

  3. 918kissJuly 6, 2024 at 2:25 am

    918kiss

    […]Sites of interest we’ve a link to[…]

Leave a Reply