Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa

Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Kantor Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur

NGAWI – Dalam beberapa hari ini publik dihebohkan terkait pemberitaan media lolosnya seorang yang diduga mantan narapidana narkoba, Rizky Sepahadin, putra Kepala Desa Tirak, dalam seleksi calon pernagkat Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Beberapa sumber menyebutkan yang bersangkutan justru masih dalam status Pembebesan Bersyarat (PB) dalam kasus narkoba.

Yang menarik, kelolosan Rizky diduga terkait dengan posisina sebagai putra Kepada Desa Tirak. Diduga terjadi “kong kalikong” alias KKN (kolusi, korupsi, nepotisme) dalam proses seleksi tersebut. Ayah Rizk, Suparapto, selain saat ini menjabat Kepala Desa Tirak, dia pernah menjadi Anggota DPRD Ngawi dari Partai Golkar.

Media ini melakukan konfirmasi via WA kepada Suprapto, Kepala Desa Tirak, hari ini (21/10/2025) menanykan polemik yang sedang berkembang.

Pertama, Apakah benar Rizky Sepahadin masih dalam status Pembebasan Bersyarat terpidana narkoba dengan masa hukumannya 4 tahun.

Kedua, apakah yang bersangkutan bisa memenuhi syarat sebagai calon perangkat desa sesuai dengan aturan ang berlaku.

Ketiga, apakah dalam SKCK tidak mencantumkan status PB atas nama Rizky Sepahadin.

Keempat, apakah benar adanya isu bahwa Rizky saat di SMA Nguter Sukoharjo pernah terkena kasus narkoba

Namun konfirmasi media ini tidak ditanggapi oleh Suprapto. Yang bersangkutan tidak merespon sama sekali. Hingga berita ini ditulis, WA dari redaksi belum direspon.

Media ini berencana akan menelusuri beberapa narasumber lain, seperti Ketua Panitia, Ketua BPD, maupun tokokh masyarakat Tirak. Pertanyaan yang mengganjal, seseorang dalam status mantan narapidana narkoba, atau bahkan apabila benar masih dalam status Pembebasan Bersarat (PB), apakah secara hukum (aturan hukum) dan moral diijinkan atau diperbolehkan menduduki jabatan perangkat desa??

Sayangnya Kepala Desa Tirak memilih diam tak memberikan jawaban. Artinya dia memilih membiarkan kasus ini dalam arena abu-abu, alias ketidak jelasan.

EDITOR: REYNA

Baca juga:

Skandal Tirak: Dinasti Narkoba di Balik Kursi Perangkat Desa Ngawi

Last Day Views: 26,55 K