Lalu atas pertanyaan kedua. Apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinginan masyarakat. Terutama menyangkut Presidential Threshold?
Jelas Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik.
Belum lagi jika kita lihat dari sisi Partai Politik sendiri. Setiap partai politik pasti bertujuan mengusung kadernya untuk menjadi calon pemimpin bangsa. Faktanya, dengan adanya Presidential Threshold, partai politik yang memperoleh kursi kecil, tidak berdaya di hadapan partai politik besar. Terkait keputusan tentang calon yang akan diusung bersama.
Sehingga yang ada adalah: kita hanya akan menyaksikan partai-partai besar yang berkoalisi untuk mengusung calon. Dan bila perlu hanya ada dua calon yang head to head. Atau kalau perlu ada calon melawan kotak kosong. Seperti terjadi di beberapa Pilkada.
Lalu atas pertanyaan ketiga, apakah Presidential Threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem Presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah.
Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensiil, agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru secara teori dan praktek, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih.
Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan Partai Politik melalui Fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Termasuk terhadap PERPPU atau Calon-Calon Pejabat Negara yang dikehendaki pemerintah.
Jadi kalau ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, Presidential Threshold ini penuh dengan mudarat.
Apalagi Ambang Batas pencalonan itu juga menyumbang polarisasi yang tajam di masyarakat. Akibat minimnya jumlah calon. Terutama dalam dua kali Pilpres, dimana kita hanya dihadapkan dengan dua pasang calon saja yang berhadap-hadapan.
Dan kita sebagai bangsa disuguhi kegaduhan nasional. Dimana sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum. Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Dan semakin menjadi lebih parah, ketika ruang-ruang dialog yang ada juga semakin dibatasi dan dipersekusi. Baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara.
Kita menyaksikan sweeping bendera. Sweeping kaos. Pembubaran forum diskusi. Pembubaran forum pertemuan dan lain sebagainya. Yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan yang beradab. Tetapi lebih kepada tradisi bar-bar.
Inilah dampak buruk dari penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden. Dalam kasus tertentu, juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Dimana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan.
Jadi, apakah Undang-Undang tersebut merugikan rakyat atau tidak? Atau kita balik pertanyaannya. Siapa yang diuntungkan dengan aturan tersebut? Rakyat kebanyakan, atau kelompok tertentu? Saya kembalikan kepada Anda semua.
EDITOR : REYNA
Related Posts
Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung: KPK Wajib Usut Tuntas
Daniel M Rosyid: Reformasi Pendidikan
Budaya Kita Perwakilan Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote
Keseimbangan Sistemik: Membaca Kritik Ferri Latuhihin Kepada Purbaya
Quo Vadis Kampus Era Prabowo
Habib Umar Alhamid: Prabowo Berhasil Menyakinkan Dunia untuk Perdamaian Palestina
Api di Ujung Agustus (Seri 29) – Jejak Operasi Tersembunyi
Api di Ujung Agustus (Seri 28) – Jantung Garuda Di Istana
Api di Ujung Agustus (Seri 27) – Jalur Rahasia Wiratmaja
Kelemahan Jokowi
Pengamat: Tujuan Presidential Threshold 20 Persen Dipertanyakan - Berita TerbaruJanuary 9, 2022 at 7:29 am
[…] Baca Juga: Ketua DPD: Undang-Undang Koruptif […]
https://www.disasterassistance.gov/search/Buy+Valium+OnliNovember 28, 2024 at 8:22 pm
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/ketua-dpd-undang-undang-koruptif/ […]