ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Menteri Agama Fachrul Razi memecat dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) yang melakukan tindakan premanisme di kampus UINSA Surabaya. Oknum tersebut melakukan pemukulan terhadap rekan kerjanya di kampus tersebut.
“Pemukulan sudah berulang kali. Saya kira ini penting menjadi perhatian Pak Menteri, kalau kami usul dipecat saja pak,” kata Yandri saat rapat kerja dengan Menteri Agama di Ruang Pansus B, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Menurut Yandri, sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku pemukulan dan menjadi pembelajaran untuk semua, agar dunia pendidikan di Indonesia tidak tercederai oleh kekerasan maupun premanisme.
“Wabil khusus dunia Islam yang memang rahmatan lilalamin, menyebarkan kedamaian, kelembutan, dan hubungan sosial yang selalu dijaga,” kata politikus PAN itu.
“Kalau ini tidak direspon dengan cepat dan tidak tegas, saya khawatir ini menjadi budaya,” sambung Yandri.
Polrestabes Surabaya bergerak cepat
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayan terhadap Wakil Direktur (Wadir) Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Dr Ahmad Nur Fuad telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020).
Penganiayaan berupa pemukulan berkali-kali disertai ancaman verval dan perkataan tidak etis yang dilakukan oleh Ketua Program studi (Kaprodi) Studi Islam S2 UINSA, Dr H Suis, M.Fil.I.

Ketua Prodi Studi Islam, Dr H Suis, M.Fil.I , oknum yang melakukan pemukulan berkali-kali terhadap Dr H.Ahmad Nur Fuad, Wakil Direktur Program Pasca Sarjana UINSA Surabaya
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar membenarkan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya menjelaskan tahapan setelah pelaporan akan dibarengi dengan proses lidik (penyelidikan) yang dilakukan penyelidik.
“Setelah pelaporan, selanjutnya akan dilakukan proses lidik. Dalam proses ini, pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait laporan itu,” kata AKP M Akhyar.
Sementara itu Koordinator Penasehat Hukum korban, Ahmad Riyadh, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya meminta agar kasus ini diproses dengan tegas. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat kasus ini terjadi di area akademik.
“Kami minta pertanggungjawaban secara pidana kepada terlapor. Sebab kejadian ini di area akademik, dan bisa merusak citra akademik itu sendiri,” tegasnya.
Riyadh menambahkan, pihaknya bersama klien akan memenuhi panggilan dari penyelidik Polrestabes Surabaya. Sesuai agenda, kliennya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi korban.
“Kamis (13/8) jam 9 pagi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi korban. Intinya minta pertanggungjawaban secara pidana. Ibaratnya kalau guru kencing berdiri, muridnya kencing berlari,” pungkasnya.
Sementara itu menurut penelusuran media ini pelaku tidak sekali ini saja melakukan aksi premanisne di lingkungan kampus UINSA Surabaya. Namun sayangnya tindakan tak etis itu tidak pernah masuk ke ranah hukum.
Kali ini bahkan pihak rektorat sendiri telah memberi lampu hijau kepada korban untuk menempuh proses hukum, setelah dalam rapat senat tak menemukan solusi.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
Api di Ujung Agustus (32) – Hari Cahaya Merah
เน็ตบ้าน aisNovember 21, 2024 at 4:57 pm
… [Trackback]
[…] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-komisi-viii-minta-menteri-agama-pecat-dosen-pelaku-premanisme-di-uinsa-surabaya/ […]
cinemaruleDecember 29, 2024 at 3:38 am
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-komisi-viii-minta-menteri-agama-pecat-dosen-pelaku-premanisme-di-uinsa-surabaya/ […]