Ketua Komisi VIII Minta Menteri Agama Pecat Dosen Pelaku Premanisme di UINSA Surabaya

Ketua Komisi VIII Minta Menteri Agama Pecat Dosen Pelaku Premanisme di UINSA Surabaya
Ketua Komisi VIII DPR H. Yandri Susanto

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Menteri Agama Fachrul Razi memecat dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) yang melakukan tindakan premanisme di kampus UINSA Surabaya. Oknum tersebut melakukan pemukulan terhadap rekan kerjanya di kampus tersebut.

“Pemukulan sudah berulang kali. Saya kira ini penting menjadi perhatian Pak Menteri, kalau kami usul dipecat saja pak,” kata Yandri saat rapat kerja dengan Menteri Agama di Ruang Pansus B, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Menurut Yandri, sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku pemukulan dan menjadi pembelajaran untuk semua, agar dunia pendidikan di Indonesia tidak tercederai oleh kekerasan maupun premanisme.

Ahmad Nur Fuad didampingi tim penasehat hukum

“Wabil khusus dunia Islam yang memang rahmatan lilalamin, menyebarkan kedamaian, kelembutan, dan hubungan sosial yang selalu dijaga,” kata politikus PAN itu.

“Kalau ini tidak direspon dengan cepat dan tidak tegas, saya khawatir ini menjadi budaya,” sambung Yandri.

Polrestabes Surabaya bergerak cepat

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayan terhadap Wakil Direktur (Wadir) Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Dr Ahmad Nur Fuad telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020).

Penganiayaan berupa pemukulan berkali-kali disertai ancaman verval dan perkataan tidak etis yang dilakukan oleh Ketua Program studi (Kaprodi) Studi Islam S2 UINSA, Dr H Suis, M.Fil.I.

Ketua Prodi Studi Islam, Dr H Suis, M.Fil.I , oknum yang melakukan pemukulan berkali-kali terhadap Dr H.Ahmad Nur Fuad, Wakil Direktur Program Pasca Sarjana UINSA Surabaya

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar membenarkan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya menjelaskan tahapan setelah pelaporan akan dibarengi dengan proses lidik (penyelidikan) yang dilakukan penyelidik.

“Setelah pelaporan, selanjutnya akan dilakukan proses lidik. Dalam proses ini, pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dikonfirmasi terkait laporan itu,” kata AKP M Akhyar.

Sementara itu Koordinator Penasehat Hukum korban, Ahmad Riyadh, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya meminta agar kasus ini diproses dengan tegas. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, mengingat kasus ini terjadi di area akademik.

“Kami minta pertanggungjawaban secara pidana kepada terlapor. Sebab kejadian ini di area akademik, dan bisa merusak citra akademik itu sendiri,” tegasnya.

Riyadh menambahkan, pihaknya bersama klien akan memenuhi panggilan dari penyelidik Polrestabes Surabaya. Sesuai agenda, kliennya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi korban.

Ahmad Nur Fuad didampingi Tim Penasehat Hukum setelah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya

“Kamis (13/8) jam 9 pagi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi korban. Intinya minta pertanggungjawaban secara pidana. Ibaratnya kalau guru kencing berdiri, muridnya kencing berlari,” pungkasnya.

Sementara itu menurut penelusuran media ini pelaku tidak sekali ini saja melakukan aksi premanisne di lingkungan kampus UINSA Surabaya. Namun sayangnya tindakan tak etis itu tidak pernah masuk ke ranah hukum.

Kali ini bahkan pihak rektorat sendiri telah memberi lampu hijau kepada korban untuk menempuh proses hukum, setelah dalam rapat senat tak menemukan solusi.

EDITOR : SETYANEGARA

 

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. เน็ตบ้าน aisNovember 21, 2024 at 4:57 pm

    … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-komisi-viii-minta-menteri-agama-pecat-dosen-pelaku-premanisme-di-uinsa-surabaya/ […]

  2. cinemaruleDecember 29, 2024 at 3:38 am

    … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-komisi-viii-minta-menteri-agama-pecat-dosen-pelaku-premanisme-di-uinsa-surabaya/ […]

Leave a Reply