ZONASATUNEWS.COM, SOLO – Ketua Pengadilan Jepara Danardono,SH MH dan Jaksa Yan Subiono.SH MH dikalahkan (KO) oleh pengacara kondang asal Solo, Muhammad Taufiq SH MH dari kantor pengacara MTP Law Firm, Solo.
Pasalnya, pada hari Selasa (31/1/023), MTP Law Firm mendapat surat dari Pengadilan Negeri Jepara yang setelah menelaah, mengakui kesalahannya bahwa Permohonan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena adanya cacat formil.
Dr Muhammad Taufiq SH MH (kiri) dan rekannya di Pengadilan Negeri Jepara, Jateng, Selasa (31/1/2023)
“Dikarenakan putusan pidana kurang dari satu tahun tidak bisa diajukan kasasi, tetapi oleh Ketua PN Jepara dibuatkan berita acara Permohonan Kasasi,” kata Taufiq.
Meski sudah dibatalkan Taufiq tetap meminta Ketua Pengadilan Negeri Jepara dan JPU Yan Subiono dijatuhi sanksi mengingat keduanya telah melakukan praktek judicial corruption, atau korupsi pasal.
Ia juga mengimbau rekan-rekannya advokat harus banyak membaca dan jangan takut dengan kekuasaan, karena faktanya kali ini advokat bisa meng K.O hakim dan jaksa sekaligus.
Kronologi
Kasus ini berawal dari Datang Abdul Rachim merupakan Terdakwa dalam kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jepara.
Datang Abdul Rachim mempercayakan kepada Dr. Muhammad Taufiq. SH MH dkk dari MTP Law Firm sebagai Pengacara yang mendampingi selama proses persidangan.
Awal mula Datang Abdul Rachim seorang pegiat lingkungan hidup yang juga penyelam bersertifikat nasional itu ditetapkan sebagai terdakwa dugaan melakukan tindakan pengancaman kepada Teguh Santoso.
Dugaan pengancaman ini bermula dari Teguh Santoso yang memiliki proyek pembuatan tambak udang, mengoperasikan alat berat (backhoe) melewati tanah milik Datang Abdul Rachim, tetapi Teguh Santoso tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Datang Abdul Rachim.
Pada tanggal 28 oktober 2020 pukul 09.00 WIB, Datang Abdul Rachim telah sampai di daerah Legon lele dan bermaksud melakukan kerja bakti untuk membuat pagar batas jalan.
Dalam surat tuntutan diketahui bahwa Datang Abdul Rachim diduga melakukan pengancaman kepada Teguh Santoso dengan mengacungkan sabit.
Pada persidangan ditemukannya fakta bahwa Datang Abdul Rachim memang benar menemui Teguh Santoso, tetapi tidak melakukan tindakan pengancaman seperti yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum pada surat Tuntutan.
Hakim yang memimpin sidang pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan putusan dan menyatakan Datang Abdul Rachim terbukti bersalah dan dijatuhi hukum penajara selama empat bulan.
Banding
Taufiq dari MTP Law Firm sebagai Pengacara Datang Abdul Rachim mengajukan banding kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara pada tanggal 16 Juni 2022. Permohonan banding diterima dan Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan putusan pidana penjara empat bulan dengan delapan bulan percobaan.
Jaksa Penuntut Umum dengan dasar kekuasaan belaka mengajukan Kasasi pada tanggal 11 Agustus 2022, yang mana hal itu merupakan hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Pengadilan Negeri Jepara seharusnya paham soal aturan kasasi, namun kenyataan terjadi sebaliknya. Seolah tidak tahu hukum malah menerima Permohonan Kasasi tersebut.
Padahal ada aturan tidak diperbolehkannya pengajuan Kasasi berdasar pada Pasal 45A ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, teruatama pada ayat (2) dan (3) yang menjelaskan bahwa perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun tidak diperbolehkan mengajukan kasasi.
Taufiq dari MTP Law Firm yang merasa ada kejanggalan terutama Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan itu.
Karena sikap hakim yang aneh selama persidangan, terasa berat sebelah yang menyudutkan pihaknya bahkan kerap menyinggung pribadi pengacara. Ia menilai hakim sudah sakit kembung.
Pada tanggal 28 Juni 2022 Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Yudisial perihal tindakan hakim yang dinilai tidak menyenangkan kepada Dr. Muhammad Taufiq.
Tindakan tidak menyenangkan yang dimaksud yaitu tindakan hakim yang melontarkan pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar persidangan.
Tim Pengacara Datang Abdul Rachim itu menilai bahwa dalam pemeriksaan perkara sampai penjatuhan putusan, Majelis Hakim bersikap diskriminatif dan tidak objektif, bahwa tidak cukupnya bukti yang diperlihatkan dalam persidangan dan pertimbangan hakim yang terlihat plin plan menjadi faktor adanya sangkaan diskriminatif dan tidak obyektif.
Pada tanggal 22 Agustus 2022, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. mengirim surat pengaduan lagi. Kali ini kepada Komisi Kejaksaan terkait Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa, yang dilakukan seorang Jaksa Penuntut Umum karena mengajukan Permohonan Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara.
Pada saat bersamaan, Dr. Muhammad Taufiq, S.H, M.H. juga mengirimkan surat pengaduan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara karena menerima Permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Pada 31 Agustus 2022, Dr. Muhammad Taufiq, S.H, M.H. menerima surat balasan dari Komisi Kejaksaan yang isinya pada intinya Komisi Kejaksaan akan mentelaah dan meninjaklanjuti sesuai mekanisme penangaan laporan pengaduan di KKRI.
Pada 22 September 2022, Dr. Muhammad Taufiq, S.H, M.H. mendapat surat balasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang isinya pada intinya bahwa pengaduan Dr. Muhammad Taufiq, S.H, M.H. tidak dapat ditindak lanjuti karena berkaitan dengan pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan.
Taufiq merasa sikap Bawas itu aneh dan tidak perofesional. Pengacara yang dikenal gigih itu akhirnya tanpa lelah mengirim surat kembali kepada Bawas dan diterima tanggal 19 Oktober 2022.
Dan pada 28 Desember 2022 akhirnya Bawas meminta Ketua Pengadilan Negeri Jepara melakukan klarifikasi atas pengaduan dimaksud, benar atau tidaknya pengaduan Muhammad Taufiq tersebut.
Pengadilan Akui Salah
Hingga pada akhinya pada tanggal Pada 31 Januari 2023, MTP Law Firm mendapat surat dari Pengadilan Negeri Jepara yang setelah menelaah, mengakui kesalahannya bahwa Permohonan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena adanya cacat formil.
Dikarenakan putusan pidana kurang dari satu tahun tidak bisa diajukan kasasi, tetapi oleh Ketua PN Jepara dibuatkan berita acara Permohonan Kasasi.
Meski sudah dibatalkan Taufiq tetap meminta Ketua Pengadilan Negeri Jepara dan JPU Yan Subiono dijatuhi sanksi mengingat keduanya telah melakukan praktek judicial corruption, atau korupsi pasal.
Ia mengimbau advokat harus banyak membaca dan jangan takut dengan kekuasaan, karena faktanya kali ini advokat bisa meng K.O hakim dan jaksa sekaligus.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Setelah Penantian Panjang, Timor-Leste Resmi Anggota Penuh ke-11 ASEAN

Selidiki Kasus Korupsi Ekspor POME, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

Kejagung Periksa Nicke Widyawati dan Anak Buah Riza Chalid dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Ridwan Hisyam: Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dr. Anton Permana: “Soliditas TNI Masih Terjaga, Konflik Internal Itu Wajar Tapi Tak Mengancam”

Lebih Mudah Masuk Surga Daripada Masuk ASEAN

Zohran Mamdani adalah Pahlawan Kita

Soeharto, Satu-satunya Jenderal TNI Yang 8 Kali Jadi Panglima

Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Antara Rekonsiliasi dan Pengkhianatan Reformasi

Kasusnya Tengah Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Illegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Intelijen





go to my blogOctober 25, 2024 at 12:11 pm
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-pengadilan-dan-jaksa-jepara-di-ko-oleh-pengacara-kondang-asal-solo/ […]
รู้จักกับ ufabet1212 แพลตฟอร์มแทงบอลออนไลน์January 24, 2025 at 9:06 am
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/ketua-pengadilan-dan-jaksa-jepara-di-ko-oleh-pengacara-kondang-asal-solo/ […]