Ketua Rumah Pancasila : Merubah Pancasila Adalah Tindakan Makar

Ketua Rumah Pancasila : Merubah Pancasila Adalah Tindakan Makar
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan naskah Pembukaan UUD 1945 dari kediamannya di kawasan Kuningan,Jakarta Selatan pada peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual, Senin, 1 Juni 2020. ( Foto: Istimewa )

Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidak menggunakan rumusan Pancasila 1 Juni 1945 tetapi Rumusan Pancasila yang ada di Alenea ke IV Pembukaan UUD1945. Misalnya “Kemerdekaan Yang Ber Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan Kemerdekaan Yang Ber-Ketuhanan yang berkebudayaan.

Kemerdekaan yang Ber Kemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yang berkemanusiaan,

Kemerdekaan yang Berdasarkan Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP.

Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, bukan kemerdekaan yang berkerakyatan

Kemerdekaan yang bertujuan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial

Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Pancasila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara .

Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara. Jadi mengganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila diubah di peras-peras menjadi Trisila, Eka Sila dan Gotong Royong. Ini sudah masuk delik makar.

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan:
1. Staatsfundamental norm
2. Staatsgrundgesetz
3. Formell gesetz
4. Verordnung & Autonome Satzung

(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila.

Yang namanya Fundamental tak boleh diubah… mengubah sama arti nya meruntuhkan negara tersebut.

(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.

(3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.

(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.

Dan kita tahu Tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU.. tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah Staats Fundamental Norm yaitu Pancasila.

Dengan demikian maka RUU HIP yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila, secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila.

Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang tidak berwenang”. Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal dan mengubah Dasar Negara bisa dipidanakan. Pelanggaran hukum yang terjadi adalah mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila dan Gotong royong.

Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan U.U.D. 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya. Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu.

Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa oleh sebab itu politik luarnegeri adalah non block, bukan block Cina negara komunis. Tap MPR XXV th 1966 melarang ajaran komunis, kok partai politik mengirim kadernya pada partai komunis China jelas ini adalah pelanggaran terhadap Tap MPR XXV th1966.

Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh Elite politik dan dijalankan sampai sekarang merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila, terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri bangsa, tidak ada artinya Bung Karno, Bung Hatta sebagai Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia manakalah UUD 1945 sudah diganti dengan UUD 2002 yang tidak ada kaitannya dengan Proklamasi dan Pancasila.

Oleh sebab itu RUU HIP Merupakan bom waktu yang akan meledakan dan membangkitkan kesadaran baru, oleh sebab itu RUU HIP tidak cukup hanya dibatalkan tetapi karena ini adalah makar terhadap negara yang sah maka harus segerah di bentuk tim pencari fakta RUU HIP untuk mengkaji, menyelidiki, siapa saja yang merancang, inisiator, dan yang mendukung RUU HIP harus ditangkap karena makar dan apa bila ada Organisasi yang terlibat maka patut di bubarkan.

Gerakan Kesadaran Umat Islam Bersatu harus segerah mendesak untuk menangkap inisiator pembuatan RUU HIP dan membawah pada proses hukum yang berlaku.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

2 Responses

  1. Diyala/baqubah/university/universalNovember 13, 2024 at 11:15 pm

    … [Trackback]

    […] Here you can find 75643 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/ketua-rumah-pancasila-merubah-pancasila-adalah-tindakan-makar/ […]

  2. สล็อตเว็บใหญ่ ลิขสิทธิ์แท้ อัพเดทเกมใหม่December 19, 2024 at 7:00 pm

    … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/ketua-rumah-pancasila-merubah-pancasila-adalah-tindakan-makar/ […]

Leave a Reply