Komite Peduli Keadilan Tuntut Dewas Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri

Komite Peduli Keadilan Tuntut Dewas Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
Massa di depan Gedung KPK, Orasi minta Ketua KPK Mundur

ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA -Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Komite Peduli Keadilan (KPK) sore ini, Jumat (14/4/2023)  ini melakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Ratusan massa aksi memulai orasi sekitar pukul 15.30 WIB hingga jelang maghrib.

Massa di depan Gedung KPK, Orasi minta Ketua KPK Mundur

Dalam keterangan tertulis mereka manyatakan, KPK sebagai lembaga negara seharusnya tidak hanya taat pada peraturan hukum tetapi juga membangun nilai-nilai etik dalam penyelenggaraan negara.

Namun, posisi KPK tercoreng dengan peristiwa yang diduga dilakukan oleh ketua KPK, Firli Bahuri sendiri yaitu melakukan pembocoran dokumen di kementerian ESDM.

Massa di depan Gedung KPK, Orasi minta Ketua KPK Mundur

Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan mencuat saat penyelidik dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Di salah satu ruangan yang digeledah, penyidik menemukan dokumen menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi.

“Dokumen itu merupakan berkas hasil penyelidikan yang berisi gambaran kronologi perkara, terduga pelaku serta pasal pasal yang direkomendasikan digunakan,” kata Bintang, koordinator aksi.

Massa di depan Gedung KPK, Orasi minta Ketua KPK Mundur

Bintang mengatakan, atas dasar kasus diatas maka Firli Bahuri diduga menyelewengkan kewenangannya dengan membocorkan beberapa dokumen ke Kementerian ESDM sehingga dapat dijerat dengan menggunakan tiga ketentuan hukum yaitu :

1. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangmengatur pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan perintangan terhadap upaya penegakan hukum.

2. Pasal 112 KUHP yang memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahui nya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara.

3. Ketiga, Pasal 54 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu yang dilarang pada ketentuan tersebut adalah pemberian informarmasi yang dikecualikan sebagai mana diatur dalamPasal 17 undang-undang a quo seperti informas yang menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Untuk itu Komite Peduli Keadilan (KPK) menuntut kepada Dewan Pengawas (DEWAS) KPK untuk melakukan :

1. Pemberhentian dengan tidak hormat Ketua KPK Firli Bahuri, atas pelanggarannya tersebut.

2. Melakukan tindakan hukum Firli Bahuri atas tindak pelanggaran hukumnya tersebut .

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

5 Responses

  1. free tokensNovember 26, 2024 at 3:29 am

    … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/komite-peduli-keadilan-tuntut-dewas-berhentikan-ketua-kpk-firli-bahuri/ […]

  2. รถ4ล้อใหญ่December 11, 2024 at 7:01 am

    … [Trackback]

    […] There you will find 495 additional Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/komite-peduli-keadilan-tuntut-dewas-berhentikan-ketua-kpk-firli-bahuri/ […]

  3. ออกแบบลายเซ็นJanuary 22, 2025 at 4:34 am

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/komite-peduli-keadilan-tuntut-dewas-berhentikan-ketua-kpk-firli-bahuri/ […]

  4. thailand tattooFebruary 4, 2025 at 8:49 am

    … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/komite-peduli-keadilan-tuntut-dewas-berhentikan-ketua-kpk-firli-bahuri/ […]

  5. หวยลาว ออนไลน์ คืออะไร ?February 12, 2025 at 8:26 am

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/komite-peduli-keadilan-tuntut-dewas-berhentikan-ketua-kpk-firli-bahuri/ […]

Leave a Reply