Oleh : Budi Puryanto, Pemred
Salah satu gagasan yang diperjuangkan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (LaNyalla) adalah menghapus ambang batas syarat calon presiden/wakil presiden. Atau dengan istilah populer Presidential Threshold menjadi Nol persen.
Saat ini UU mensyaratkan angka ambang batas fantastis 25% suara nasional atau 20% jumlah kursi DPR RI. Jumlah itu ditentukan lewat hasil pemilu 5 tahun sebelumnya. Aneh.
Apa yang terjadi? Dalam 2 kali pilpres hanya ada 2 pasangan yang tampil. Anak milenial bilang L4 : lu lagi lu lagi.
Dampak sosialnya buruk sekali. Timbulnya polarisasi sosial yang sangat keras. Masyarakat terbelah dalam 2 kubu. Hingga muncul istilsh buruk Cebong vs Kampret. Persatuan terancam pecah.
Sistem ambang batas secara efektif dan kejam telah memberangus calon-calon pemimpin bangsa. Banyak calon pemimpin hebat tidak bisa berkompetisi bukan karena tidak mampu. Mereka telah dibunuh sebelum bertanding.
Sistem ini sungguh sangat buruk bagi keberlangsungan Republik.
“Saya mengajak insan kampus untuk memantik diskusi konstitusi agar pada akhirnya pemerintah dan DPR RI serius membahas dan menakar presidential threshold secara rasional. Agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan sehingga demokrasi semakin sehat,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
LaNyalla menegaskan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak ada dalam konstitusi, melainkan yang diatur adalah ambang batas keterpilihan presiden.
“Beberapa waktu lalu saya membuka FGD di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dari tiga narasumber dalam FGD itu, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan,” tutur LaNyalla.
Ia mengulas batas keterpilihan dibuat untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Hal itu diatur dalam UUD hasil amandemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4). Sedangkan terkait pencalonan, tegas LaNyalla, UUD hasil amandemen jelas menyatakan tidak ada ambang batas. Dalam Pasal 6A Ayat (2) disebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
“Artinya setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum pilpres dilaksanakan,” urai LaNyalla.
Presidential Threshold tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perubahan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Dalam Undang-Undang tersebut, di Pasal 222 disebutkan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.
“Jadi selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, di Pasal tersebut juga terdapat kalimat ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’. Ini membuat komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi lama atau periode 5 tahun sebelumnya,” cecar LaNyalla.
Ia berpendapat pasal tersebut menyalahi Konstitusi. Sebab, Undang-Undang Pemilu tersebut menurut LaNyalla bukan turunan dari Pasal 6A UUD hasil amandemen.
“Jadi selama Undang-Undang ini berlaku, maka Pilpres tahun 2024 mendatang, selain masih menggunakan ambang batas pencalonan, juga menggunakan basis suara pemilu tahun 2019 kemarin. Atau basis hasil suara yang sudah basi. Padahal di tahun 2024, ada partai baru peserta pemilu. Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung kepada partai politik peserta pemilu,” tegas LaNyalla.
Editor : Reyna
Related Posts
Buzzer Tikus Mewarnai Kabinet Merah Putih
Berstatus Bebas Bersyarat, Ahli Hukum: Terhukum Tidak Dapat Menjadi Calon Perangkat Desa
Purbaya Berdaya Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera
Tokoh Yahudi desak PBB dan para pemimpin dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel atas tindakannya di Gaza
Api di Ujung Agustus (Seri 34) – Gelombang Balik
Muhammad Chirzin: Predator
Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak
Tawaran Tinbergen Rule LBP Mental
Revolusi Sistem Keuangan Presiden Prabowo
Pancasila Sebagai Sumber Moral dan Spiritual Bangsa
my profileOctober 26, 2024 at 2:25 am
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/lanyalla-dan-gagasan-amandemen-6-presidential-threshold-nol-persen/ […]
พรมรถNovember 29, 2024 at 8:00 am
… [Trackback]
[…] There you will find 74202 more Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/lanyalla-dan-gagasan-amandemen-6-presidential-threshold-nol-persen/ […]