JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan akan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan Pilpres, terutama terhadap perolehan suara Kader Muhammadiyah yang mengikuti kontestasi pemilu agar tidak terjadi manipulasi dan kecurangan.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, LBH Muhammadiyah menghimbau kepada kader Muhammadiyah yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 untuk mengawal dan melaporkan jika terdapat indikasi adanya manipulasi atau kecurangan pengitungan suara pemilu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, S.H., M.H., CLA. Mengungkapkan bahwa LBH AP Muhammadiyah di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia akan memberikan advokasi hukum secara profesional.
“Sebagaimana arahan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, agar penyelesaian sengketa hasil pemilu diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang berpotensi memicu kekerasan atau konflik horizontal,” jelas Taufik.
Berkaitan dengan isu adanya manipulasi atau geser-geser suara, LBH AP PP Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan upaya hukum, tidak hanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun juga melaporkan pidana terhadap oknum pelakunya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta”.
Sementara pada pasal 312 berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat (4) dipidana 3 tahun denda Rp36 juta.”
Bagi penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan atau manipulasi, hukuman ditambah sepertiga dari pidana tersebut. Oleh karena itu kami menghimbau kepada petugas KPPS, PPS, PPK, komisoner KPU daerah sampai pusat agar menghargai suara masyarakat dan tidak mengubah hasil penghitungan perolehan suara.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Penggunaan kembali (kemasan) dapat mengurangi emisi hingga 80%, kata pengusaha berkelanjutan Finlandia di Forum Zero Waste
Bongkar Markup Whoosh – Emangnya JW dan LBP Sehebat Apa Kalian
Kinerja Satu Tahun Presiden Prabowo dalam Perspektif Konstitusi
Ketegangan antara Kapolri dan Istana: Dinamika di Balik Penundaan Tim Reformasi Kepolisian
Purbaya vs Luhut: Ketegangan di Balik Kebijakan Fiskal dan Investasi
Menkeu Purbaya Terima Aduan: Oknum Pegawai Bea Cukai Sering Nongkrong di Starbucks, Bicarakan “Bisnis Aset” — Minta Ditindak Tegas
Kilang Minyak dan Petrokimia TPPI Tuban Terbakar
Api di Ujung Agustus (Seri 30) – Jejak Jaringan Tersembunyi
Tikus Raksasa Akan Memangsa Kaum Pribumi
Barang Busuk Luhut di Peron Kereta Cepat Jakarta–Bandung
No Responses