ZONASATUNEWS.COM, MOJOKERTO – Kegiatan usaha industri bahan dasar keramik PT Kasmaji Inti Utama di Kabupaten Mojokerto jelas-jelas melanggar hukum. Pasalnya, limbah pabrik tersebut mencemari lingkungan masyarakat setempat.
Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengusut secara tuntas kegiatan yang sudah lama merugikan masyarakat tersebut.
Limbah pabrik keramik yang dihasilkan tersebut diduga sudah mencemari sumber mata air di pemukiman warga sekitarnya.
Limbah cair didalam perusahaan PT Kasmaji Inti Utama yang dibuang didalam selokan perusahaan, dan tidak menggunakan regulasi IPAL.
Limbah yang dibuang seperti ini beresiko mengalir ke area lingkungan warga, dan merembes kesumur. Sehingga air sumur warga akan tercemar limbah yang diduga menandung Logam Berat.

Limbah cair didalam perusahaan PT Kasmaji Inti Utama yang dibuang didalam selokan perusahaan, dan tidak menggunakan regulasi IPAL
Limbah cair dari perusahaan PT Kasmaji Inti Utama juga dibuang sembarangan di area persawahan warga di belakang perusahaan,sehingga merusak sawah. Sawah tidak bisa produktif seperti semula.

Limbah cair dari perusahaan PT Kasmaji Inti Utama yang dibuang sembarangan di area persawahan warga di belakang perusahaan
Limbah terkontaminasi yang sudah tertimbun cor didalam perusahaan. Tanpa instalasi yang benar, limbah masih bisa merembes ke area lingkungan warga.

Limbah terkontaminasi yang sudah tertimbun cor didalam perusahaan. Tanpa instalasi yang benar, limbah masih bisa merembes ke area lingkungan warga.
PT Kasmaji Inti Utama seharusnya taat kepada hukum yang ada di negara Indonesia. Limbah pabrik keramik itu seharusnya diolah agar tidak mencemari lingkungan.
Dikawasan Mojokerto perusahaan tersebut selama ini merasa aman-aman saja. Diduga ada oknum pejabat penegak hukum yang melindungi. Dengan jaminan mereka “bebas dari gangguan Aparat Penegak Hukum.”
Meskipun sudah lama meresahkan dan merugikan masyarakat, perusahaan tersebut sampai sekarang masih beroperasi dengan bebas dan aman.
“Ada apa dibalik semua itu dengan Aparat Penegak Hukum?”
Ketua LPK RI BAI Jombang Soehartono menyatakan sudah seharusnya aparat menindak tegas siapapun oknum yang melindungi atau membekengi tindak kejahatan.
Dan sudah seharusnya aparat yang berwenang wajib menindak tegas siapapun yang membekingi atau melindungi kalau memang itu ada unsur limbah B3. Ini sangat berbahaya terhadap kelangsungan hidup warga sekitar
“Sebelum mereka mengantongi ijin yang diperlukan sesuai prosedur dari pemerintah, sebaiknya pabriknya dihentikan atau ditutup,” kata Soehartono.
Dia berharap dari pihak Polda segera bertindak tegas kepada pengusaha yang melanggar hukum, apapun alasannya.
“Gakkum tugasnya penegakan hukum bukan untuk merekomendasi pengusaha yang melanggar hukum. Polda juga bertugas untuk keamanan dan pengayoman masyarakat. Saya rasa kalaupun itu ada yang dekat dengan meraka, itu adalah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja menyalah gunakan wewenang,” ujar Soehartono.
“Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3) dan Non B3 , Aturan tersebut tercantum dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” sambungnya.
Selengkapnya lihat video dibawah ini:
Setiap industri yang tidak melakukan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat ( 4 ) dapat dipidana Penjara paling singkat 1 ( Satu) Tahun dan paling lama 3 ( Tiga) Tahun serta denda paling sedikit 1 Miyar dan paling Banyak 3 Milyar
“Kami Berharap Polda Jatim dan KLH segera bertindak tegas dan profesional apa yang sudah dilakaukan PT Kasmaji Inti Utama itu sudah melanggar hukum,” tegas Soehartono..
Dari laporan LSM LIRA ke Polda Jatim diduga banyak ganjalan.Seharusnya PT Kasmaji di usut secara tuntas, karena di duga ada oknum yang bermain dibelakang dan menarik keuntungan secara pribadi.
Pernah Didemo Warga
Tujuh tahun lalu pabrik keramik itu didemo warga yang merasa dirugikan dengan pencemaran limbah cair maupun pencemaran udara (asap dan bau tak sedap)
Ratusan warga Desa/Kecamatan Jetis, Mojokerto berunjuk rasa di depan pabrik bahan keramik PT Kasmaji Inti Utama, Senin (29/9/2014). Mereka menuntut agar perusahaan yang berdiri sejak 6 tahun ini tidak lagi mencemari air tanah dengan limbah berbahaya (limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3)

Ratusan warga Desa/Kecamatan Jetis, Mojokerto berunjuk rasa di depan pabrik bahan keramik PT Kasmaji Inti Utama, Senin (29/9/2014)
Pantauan media di lokasi ratusan warga Dusun Jetis yang didominasi pemuda dan ibu-ibu rumah tangga itu berorasi di depan PT Kasmaji yang berlokasi di Jalan Raya Perning. Dalam orasinya, warga juga membawa puluhan poster yang berisi tuntutan mereka. Tak sedikit ibu-ibu yang membawa anak mereka dalam aksi demostrasi ini.
Koordinator aksi Miftakhul Ulum mengatakan, ratusan warga dari 6 RT ini menuntut agar PT Kasmaji Inti Utama segera memperbaiki pengolahan limbah cairnya.
Pasalnya, sejak 5 tahun terakhir, tempat penampungan limbah cair milik pabrik bahan keramik ini tidak dilapisi beton, sehingga limbah yang diduga mengandung logam berat itu langsung meresap ke dalam tanah.
“Sejak 5 tahun yang lalu, air sumur di dusun kami berubah warna menjadi kuning, baunya tidak sedap,” ucap Ulum kepada seperti dikutip detikcom di lokasi.
Selain itu, pabrik keramik itu juga mengeluarkan asap yang berbau menyengat. Asap tersebut, menurut Ulum hasil dari bahan bakar batu bara yang digunakan pabrik untuk mengolah bahan keramik. Akibatnya, banyak warga yang mengeluh sakit batuk dan sesak nafas.
“Warga banyak yang terkena sakit ISPA, sebelumnya pabrik tidak mengolah bahan keramik sendiri, sejak 5 tahun lalu mengolah sendiri bahan seperti pecahan kaca itu agar keuntungannya bertambah besar,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan Wati (30), ibu rumah tangga asal Dusun Jetis. Sambil menggendong putranya yang baru berusia 16 bulan, Wati mengaku jika limbah cair PT Kasmaji mengakibatkan air sumur di rumahnya berubah warna menjadi kuning. Untuk keperluan masak dan minum, ibu dua anak ini terpaksa menggunakan air isi ulang.
Selain itu, menurut Wati, anak-anak di kampungnya sering kali terserang batuk dan sesak nafas setelah menghirup asap yang dikeluarkan pabrik.
“Kalau mandi dan cuci pakaian kami terpaksa menggunakan air sumur yang menguning, kadang gatal-gatal setelah mandi. Kalau air sumur kami digunakan untuk masak nasi, nasinya ikut jadi kuning,” ungkapnya.
Warga berharap agar PT Kasmaji segera membuat pengolahan limbah yang memadai agar tidak lagi mencemari air tanah. Meski tuntutan warga ini berulang kali disampaikan melalui perangkat Desa Jetis, sampai saat ini tidak pernah ada hasilnya.
“Pabrik segera menanggulangi polusi, asap kalau bisa tidak berbau. Bau limbahnya kalau sore bikin sesak nafas, bikin anak-anak sesak dan batuk,” imbuh Wati.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
Farbenfreunde Kissenhüllen reduziertOctober 15, 2024 at 6:51 pm
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/limbah-industri-bahan-dasar-keramik-pt-kasmaji-inti-utama-mojokerto-rusak-lingkungan-penegak-hukum-harus-usut-tuntas/ […]
her explanationOctober 27, 2024 at 6:38 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/limbah-industri-bahan-dasar-keramik-pt-kasmaji-inti-utama-mojokerto-rusak-lingkungan-penegak-hukum-harus-usut-tuntas/ […]
เว็บตรงสล็อตNovember 16, 2024 at 1:02 pm
… [Trackback]
[…] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/limbah-industri-bahan-dasar-keramik-pt-kasmaji-inti-utama-mojokerto-rusak-lingkungan-penegak-hukum-harus-usut-tuntas/ […]
top camsDecember 6, 2024 at 1:19 pm
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/limbah-industri-bahan-dasar-keramik-pt-kasmaji-inti-utama-mojokerto-rusak-lingkungan-penegak-hukum-harus-usut-tuntas/ […]
jebjeed888December 22, 2024 at 11:29 pm
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/limbah-industri-bahan-dasar-keramik-pt-kasmaji-inti-utama-mojokerto-rusak-lingkungan-penegak-hukum-harus-usut-tuntas/ […]