ZONASATUNEWS.COM, SOLO – Dilihat dari sejarahnya, Logo Halal yang selama ini beredar itu berlaku sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Hukum dan HAM berlaku dari tanggal 24 November tahun 2017 sampai dengan 24 November 2027. Hal itu berdasarkan informasi yang bersumber dari website resmi Direktorat Jenderal Hukum dan HAM.
Usut punya usut, Logo halal yang menimbulkan kontroversi akhir-akhir ini, masih dalam proses pendaftaran. Sedangkan dialog yang sempat terjadi antara pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Agama, logo yang disetujui oleh Menteri Agama, MUI, dan Wakil Presiden tidak seperti logo yang viral saat ini. Melainkan logo Halal lama yang dikenal luas oleh masyarakat. (Lihat dalam gambar dibawah)
Menanggapi kontroversi tersebut, dan agar ada kejelasan untuk masyarakat, kanal Youtube Muhammad Taufiq and Partner mengadakan webinar (17/3/2022) yang disiarkan langsung melalui kanal tersebut
Webinar menghadirkan Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H (Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)) dan Drs.K.H Sholahudin Al Ayub, M.Si. (Ketua BIdang Halal MUI).
Menurut Muhammad Taufiq logo yang terintregrasi tersebut, jauh lebih baik ketimbang logo yang sekarang, karena tidak menonjolkan suku tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, Taufiq menegaskan dalam pembuatan logo seharusnya Kemenag tidak boleh melupakan sejarah. Juga jangan hanya mengedepankan dimensi formal atau seni namun tidak jelas substansinya.
“AKibatnya banyak orang yang akhirnya kesulitan dalam membaca logo tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Dikutip dari TV One (16/03/2022) praktisi hukum Eggy Sujana menyatakan telah terjadi penyelundupan hukum, karena sudah ada logo yang dipatenkan, namun muncul logo baru.
Drs.K.H Sholahudin Al Ayub, M.Si dalam webinar yang diselenggarakan oleh MT&P Law Firm tersebut menyatakan, produk yang berlogo halal tersebut sudah melalui serangkaian proses penelitian secara ilmiah.
“Yang dilihat dari sisi aspek bahan baku dan bahan tambahan dan proses produksi dan pembahasan dari segi syariah karena hasil dari penelitian tersebut akan menjadi pembahasan di komisi Fatwa MUI,” katanya.
Ia juga menambahkan sejarah singkat terkait logo halal MUI, yang kita kenal sampai saat ini, merupakan pembeda dari logo halal yang dibuat secara umum.
MUI bekerja sama dengan BPOM, dimana pelabelan Halal ini menjadi wajib dilakukan
Ia menjelaskan sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.
Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
Foto : Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H (Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)) dan Drs.K.H Sholahudin Al Ayub, M.Si. ( Ketua BIdang Halal MUI) dalam Webinar di Youtub MT&P Law Firm
Muhammad Taufiq menitikberatkan, dalam penerbitan sertifikasi halal BPPJH dan MUI tidak bisa dilepaskan karena produk keluaran BPJPH harus memperoleh fatwa Halal dari MUI.
Kemudian yang harus dipahami, lanjut Taufiq, MUI sudah punya rentang waktu yang lama dan identik dengan Logo Halal yang sudah ada sebelumnya dengan pertimbangan mudah, murah dan sudah dikenal.
“Harapan kita semua agar tidak terjebak kepada Logo tetapi lebih kepada substansi apakah BPJPH bisa mengeluarkan produk yang jaminan produknya betul-betul Halal yang dikehendaki MUI. Secara hukum masyarakat yang hidup di dunia perniagaan sah menggunakan produk halal yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham,” pungkas Dosen Unissula tersebut sekaligus sebagai closing statement dalam webinar tersebut.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina
Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
cardetailingNovember 23, 2024 at 8:28 pm
… [Trackback]
[…] There you will find 36384 more Information on that Topic: zonasatunews.com/hukum/logo-halal-yang-sah-itu-milik-mui/ […]